Porostengah.com, Selayar – Hari Raya Idul Fitri merupakan hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal 1 Syawal dalam penanggalan tahun hijriah setelah selesai menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. 10/04/2024
Seluruh umat Islam di seluruh penjuru dunia menggemakan takbir, tahmid dan tahlil sebagai ungkapan syukur dalam menggapai hari kemenangan. Pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Rutan Selayar diikuti oleh Kepala Rutan, Pejabat Struktural, Staf, Anggota DWP dan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam dengan penuh khusyu’.
Dalam khutbahnya, Ustad Halyuddin berpesan kepada seluruh jamaah bahwa dunia ini hanyalah kesenangan yang menipu, maka jangan rakus dan tamak karena akan adanya kehidupan sesudah kematian dimana segala amal yang telah di lakukan di dunia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Usai rangkaian sholat ied dilaksanakan, acara selanjutnya adalah penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada WBP yang diawali dengan sambutan Kepala Rutan Selayar, Ario Galih Maduseno.
Dalam sambutannya Kepala Rutan membacakan sambutan seragam Menteri Hukum dan HAM RI. Kepala Rutan Selayar, Ario Galih Maduseno mengajak seluruh warga binaan konsisten dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib Lapas / Rutan.
Diakhir sambutannya, Kepala Rutan mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah mari kita sambut Idul Fitri ini dengan kelapangan hati untuk saling memaafkan.
Kepala Rutan Selayar, Ario Galih Maduseno menyebutkan data pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 Rutan Kelas IIB Selayar, Jumlah WBP, yaitu 105 Orang terdiri dari Tahanan 6 Orang dan Narapidana 99 Orang. Mendapat Remisi Khusus I : 71 Orang, Remisi Khusus II : – (Nihil). Adapun belum / tidak mendapat remisi : 28 Orang dengan rincian sebagai berikut : 7 Orang (pencabutan PB), 7 Orang (Register F ), 2 Orang (Proses Pengusulan Integrasi), 2 Orang (Register B.III), 2 Orang (Remisi Susulan), 6 Orang (Belum menjalani 6 Bulan msa pidana), 2 Orang (Non Muslim).
Dengan diberikannya remisi kepada para warga binaan tersebut semoga menjadi motivasi untuk lebih baik lagi dan tetap mengikuti program-program pembinaan yang ada di Rutan Selayar.