POROSTENGAH.COM | MAKASSAR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Makassar Ahmad Yani kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan perlindungan finansial kepada nasabah. Pada Rabu (2/7), BRI KC Makassar Ahmad Yani menyerahkan klaim tutup usia (uang pertanggungan asuransi jiwa) kepada ahli waris salah satu nasabah polis produk Aurora Plus.
Klaim tersebut diserahkan oleh Pemimpin Cabang BRI Makassar Ahmad Yani, Anton Purnomo, kepada Hj. Siti Munirah selaku ahli waris dari almarhum Ruslan Mahmud. Nilai klaim yang diberikan sebesar Rp150.000.000.
Almarhum Ruslan Mahmud tercatat sebagai pemegang polis produk Aurora Plus dengan premi sebesar Rp25.002.000 per tahun, yang telah terbayar satu kali.
Anton Purnomo menyampaikan bahwa penyerahan klaim ini merupakan bukti nyata manfaat dari program perlindungan asuransi yang ditawarkan BRI bagi nasabah. “Kami berharap manfaat perlindungan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta memberikan ketenangan bagi nasabah lainnya bahwa BRI senantiasa hadir memberikan solusi keuangan terbaik,” ujarnya.
Melalui penyerahan klaim ini, BRI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan keuangan yang tidak hanya fokus pada perbankan, tetapi juga perlindungan asuransi yang bermanfaat bagi nasabah dan keluarganya.