Porostengah.com, Selayar – Kepala Desa Bontomalling, Andi Suhri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tudingan yang dilayangkan oleh salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saramang terkait spesifikasi pengerjaan sumur bor pada tahun 2021 hingga 2023.
Tudingan tersebut sebelumnya sempat diberitakan oleh salah satu media online dan menjadi perbincangan di media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Andi Suhri menegaskan bahwa dirinya tidak terima atas tuduhan tersebut dan akan mengambil langkah hukum. 16/02/2025
“Saya sangat kecewa dengan viralnya diri saya di salah satu media online dan pembahasan di media sosial. Tentu kami akan tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, pihak keluarga Andi Suhri juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini secara hukum. Alfian Asep Prianto Suhri, anak bungsu Andi Suhri, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi tuduhan yang dilayangkan oleh anggota BPD bernama Saramang.
“Beberapa hari lalu saya berada di Meksiko, namun karena mendapat telepon, saya kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Alfian.
Lebih lanjut, Alfian menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim pengacara dan akan segera melaporkan kasus ini ke Polres dalam waktu dekat.
“Kami sudah siapkan pengacara, Pak, dan segera akan kami laporkan ke pihak Polres,” tegasnya.
Selain itu, Alfian juga meminta agar media yang telah memberitakan isu ini memberikan hak jawab dari pihaknya dalam kurun waktu 2 x 24 jam ke depan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Saramang dan anggota BPD lainnya belum memberikan tanggapan terkait pernyataan dari Andi Zuhri dan keluarganya.