SELAYAR | POROSTENGAH.COM – Penetapan kuota haji terbaru untuk Kabupaten Kepulauan Selayar memicu kekecewaan para calon jemaah haji (CJH). Dari kuota sebelumnya yang mencapai lebih dari 130 orang, kini hanya empat jemaah yang dipastikan berangkat pada musim haji 1447 H/2026 M.
Kebijakan ini dinilai mendadak, tidak adil, dan minim sosialisasi. Padahal, sebagian besar calon jemaah telah menuntaskan berbagai tahapan administrasi serta persiapan keberangkatan.
Kasi Haji dan Umrah, Kantor Layanan Haji dan Umrah Kemenag Kepulauan Selayar, Muh. Sayuti Salam, S.Ag, menjelaskan bahwa kuota Selayar tahun ini hanya terdiri dari empat jemaah lunas tunda dan dua jemaah lansia.
Namun dari dua jemaah lansia prioritas berusia di atas 80 tahun, satu di antaranya telah meninggal dunia, sementara satu lainnya dalam kondisi sakit sehingga belum dapat diberangkatkan.
Sayuti menerangkan, perubahan kuota ini berawal dari regulasi Kementerian Haji dan Umrah (KMHU) yang mengatur ulang mekanisme pembagian kuota berbasis provinsi. Untuk Sulawesi Selatan, kuota yang ditetapkan sebanyak 9.113 jemaah, ditambah kuota prioritas lain seperti pemimpin kloter, petugas haji daerah hingga pemimpin kloter utama, sehingga total keseluruhan mencapai 9.970 jemaah.
Empat jemaah dari Selayar yang tetap berangkat merupakan peserta yang telah melunasi biaya haji pada tahun sebelumnya namun tertunda keberangkatannya di tahun 2025. Mereka kini kembali diminta melengkapi berkas untuk dilaporkan ke provinsi dan diteruskan ke pusat.
Menanggapi minimnya kuota tahun ini, Sayuti menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat final sesuai KMHU. Kuota kini sepenuhnya dikelola di tingkat provinsi dan tidak lagi didistribusikan ke kabupaten/kota seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, tahun lalu Kepulauan Selayar menerima kuota sebanyak 108 jemaah. Namun dengan kebijakan baru, seluruh kuota diambil alih provinsi berdasarkan data pendaftar yang telah masuk.
Per 24 Oktober 2021, jumlah pendaftar di tingkat provinsi sudah memenuhi kuota yang tersedia. Di sisi lain, proses pendaftaran haji di Kepulauan Selayar sendiri berlangsung sejak 2014. Dampak perubahan kebijakan pemerintah pusat ini kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah.
”Mereka sudah berusaha semaksimal mungkin agar dapat melaksanakan ibadah haji tahun ini. Namun, karena adanya regulasi tersebut, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Regulasi itu harus kami jalankan sebagai pelaksana di daerah”
”Kami berharap para jemaah di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat menerima keputusan ini. Salam sehat untuk kita semua, karena keputusan ini bukan berdasarkan kemauan kami, melainkan aturan yang harus dipatuhi” tutup Kasi Umrah dan Haji Kepuulauan Selayar Muh. Sayuti Salam

















