Baswaslu Palopo Temukan 179 Pelanggaran Yang di Lakukan Pantarlih Saat Coklit

Porostengah.com, Palopo Sulawesi Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo menemukan 179 pelanggaran pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.

Temuan tersebut berdasarkan laporan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) selama tahapan coklit berlangsung yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu.

Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Palopo Asbudi Dwi Saputra menjelaskan pelanggaran tersebut meliputi kesalahan administrasi Petugas Pemutahiran data (Pantarlih) tidak taat atau tidak prosedur dalam melakukan proses pencocokan data penelitian atau coklik.

“Jadi ada beberapa pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pantarli seperti ketika dia telah melakukan coklit di suatu rumah dia tidak menempelkan stiker kemudian ada kesalahan dalam pengisian biodata kemudian ada yang turun juga tidak melengkapi dengan atribut ada beberapa juga yang penempatan TPS yang tidak memperhatikan jarak rumah masyarakat ke TPS tersebut” Kata Asbudi Dwi Saputra di Palopo Minggu 28 Juli 2024.

Lebih lanjut Asbudi Dwi Saputra menjelaskan bahwa mengenai laporan tersebut di temukan sebanyak 179 pelanggaran dari total 48 kelurahan yang mendominasi adalah pelanggaran ketika pantalih tidak melakukan penempelan stiker di rumah warga yang telah di coklit.

“Untuk laporan sendiri dari panwascam keseluruhan dari temuan temuan yang didapat 179 dari 48 kelurahan tetapi yang paling dominan itu adalah ketika pantarlih melakukan coklit tidak melakukan menempeli stiker di rumah tersebut” Ujar Asbudi

Dari hasil temuan tersebut bawaslu Kota Palopo telah mengirimkan saran dan perbaikan secara lisan dan tertulis kepada Pihak KPU Palopo. Namun pihak bawaslu palopo masih perlu mendiskusikan tentang penempatan TPS menurut hasbudi jika hal tersebut tak diidahkan maka di khawatirkan masyarakat tidak dapat menyalurkan hak pilihnya akibat jarak yang jauh dari kediaman mereka.

“Kita sudah mengirimkan saran perbaikan baik secara lisan maupun secara tertulis, namun memang ada yang perlu di diskusikan mengenai penempatan TPS karena sangat rawan jika TPS itu tidak berdektan dengn daerah atau domisili masyarakat, jadi ditakutkan masyarakat tersebut tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena jauh dari kediamannya. Tutup Asbudi Dwi Saputra Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Palopo.

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!