Porostengah.com, Luwu Utara – 2 warga kecamatan bone-bone diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara karena terbukti membawa dan menggunakan narkotika jenis shabu. Diketahui Masing-masing pria berinisial T alias BW (35) warga dusun Sadar desa Sadar dan AR alias R (28) warga dusun Cinta Mulya desa Sukaraya kecamatan bone-bone.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Jayadi mengungkapkan, Penangkapan keduanya dilakukan di hari yang sama bekerjasama dengan tim lapangan polsek bone-bone, Senin (22/1/2024) namun di lokasi dan jam yang berbeda.
AR terlebih dahulu diringkus personil Satres narkoba di area perkebunan sawit pada pukul 19.00 Wita. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 sachet Shabu seberat 0,13 gram yang terbungkus tissue di dalam plastik disaku celananya.
Selanjutnya merujuk dari keterangan AR, pukul 22.00 Wita polisi juga berhasil mengamankan T Alias BW di depan rumah warga di dusun Sadar desa Sadar kecamatan Bone-Bone, dengan barang bukti berupa 1 sachet shabu seberat 0,28 gram yang disembunyikan di dalam bungkusan rokok.
“Dibantu tim opsnal polsek bone-bone 2 pria berhasil kami amankan dan saat ini sudah di tahan di mako polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Total ada 3 sachet barang bukti yang diambil bersama 2 pelaku. Terima kasih untuk masyarakat yang aktif memberikan informasi.” Ungkap AKP Jayadi.
Kedua pelaku terbukti melanggar pasar 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.(*)