Porostengah.com, Selayar – Tahapan masa kampanye untuk Pilkada serentak 2024 telah resmi dimulai pada 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Di Kabupaten Kepulauan Selayar, tiga paslon yang berkompetisi adalah Ady Ansar – Suwadi, Natsir Ali – Muchtar, dan Rahman Masriat – Daeng Marowa. Dalam konteks ini, pengawasan terhadap media sosial menjadi semakin penting, mengingat tingginya penggunaan platform digital sebagai alat komunikasi dan kampanye.
Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, semua akun media sosial milik paslon harus didaftarkan dan diverifikasi oleh KPU.
Kepada Pewarta, Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Azmin Khaidar mengatakan, Dalam Pengawasan akun sosial media Pasangan calon maupun timses akan di tangani langsung oleh Timfas siber dari Bawaslu kabupaten guna pengawasan terkait kampanye khususnya di media sosial dan fokus pengawasan terkait Berita Hoax, Ujaran Kebencian Berbasis Sara atau Larangan2 dalam Kampanye lainnya yang diatur oleh UU Pemilihan atau PKPU 13/2024. Ujar Azmin Khaidar
Pengawasan yang ketat ini diharapkan dapat mencegah penyebaran informasi palsu, fitnah, atau kampanye negatif yang dapat merugikan salah satu paslon. Bawaslu berkomitm untuk menindaklanjuti laporan
Dengan cara ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pilkada dengan pemahaman yang jelas dan berdasarkan informasi yang akurat.