Bawaslu Kepulauan Selayar Finalkan Keterangan Tertulis untuk Sengketa Pemilihan di Mahkamah Konstitusi

Porostengah.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar telah memfinalkan keterangan tertulis terkait permohonan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh pasangan calon nomor urut 2, Ir. Ady Ansar, S.Hut., M.MPun., IPM dan H. Suwadi, SE. Proses finalisasi ini berlangsung di Hotel Millennium, Jakarta, pada 30 Desember 2024.

Permohonan sengketa tersebut telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 191/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tanggal 9 Desember 2024. Keterangan tertulis ini disusun oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar sejak 26 Desember 2024, melalui proses asistensi berjenjang yang melibatkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan mentor dari Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, bersama dua komisioner lainnya, Herawaty Mufid, S.H., dan Azmin Khaidar, S.Pd., serta tim penyusun keterangan tertulis yang dipimpin oleh Nur Yasin, S.E., dengan anggota Nur Asmin, S.H., Awaluddin, S.Pd., dan Anwar, S.H., turut hadir dalam proses tersebut.

“Keterangan tertulis ini kami susun berdasarkan hasil pengawasan kami selama tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang kemudian disesuaikan dengan dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Nurul Badriyah.

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar memastikan keterangan tertulis ini mencerminkan hasil pengawasan yang dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pemilu yang adil dan demokratis. (Humas Bawaslu Selayar)

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!