Porostengah.com, Selayar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Selayar dalam rangka memaksimalkan kegiatan pencegahan pelanggaran partai politik peserta Pemilu 2024 dan para calon anggota legislatif (caleg) agar tidak melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 27 November 2023.
Dalam surat imbauan ini, Bawaslu tidak mencantumkan sanksi sebagai konsekuensi pelanggaran, tetapi mereka memastikan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan ‘kampanye sebelum dimulainya masa kampanye’ … Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu Nurul Badriyah
Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 dilangsungkan per 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara itu, para caleg sudah akan ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU RI pada 3 November 2023.
Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu ‘DILARANG KAMPANYE’, sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai,” dalam surat bernomor 774/PM/K1/10/2023 yang diteken 27 Oktober lalu itu.
Berbagai aktivitas menyerupai kampanye yang dilarang meliputi pertemuan warga dan juga penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, kampanye via media sosial, dan aktivitas-aktivitas lain berkaitan dengan kegiatan kampanye juga dilarang.
Sebaliknya, sebelum 28 November 2023, Bawaslu menyatakan bahwa masa ini merupakan masa sosialisasi.
Sesuai dengan ketentuan soal sosialisasi, Bawaslu mengimbau agar partai politik maupun caleg memasang alat peraga sosialisasi (APS) memperhatikan tempat yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.
“Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” kata Nurul Badriyah
Sesuatu ketentuan, sebelum masa kampanye dimulai, sosialisasi yang dilakukan hanya dapat melalu pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Bawaslu