Pemilu  

Bawaslu Selayar gelar Rakor Sosialisasi dan Pendidikan Politik Pencegahan Pelanggaran

Porostengah.com, KEPULAUAN SELAYAR – Sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran sebelum masa tahapan kampanye Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar telah menggelar rapat koordinasi, terkait sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Selayar, pada Jum’at (03/11/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah memberikan himbauan agar Parpol peserta Pemilu 2024 agar dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik, sesuai dengan aturan. hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh para utusan Parpol, Dinas Lingkungan Hidup, Andi Asti, Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Erik Gunawan.

Nurul Badriyah mengatakan, bahwa Parpol harus mematuhi Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai, sebelum masa kampanye Pemilu. Kegiatan itu dapat berupa pemasangan bendera partai dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas. Namun pertemuan terbatas, musti memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu Selayar, paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, Nurul Badriyah mengatakan, sosialisasi dan pendidikan politik tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode kampanye. Metode tersebut seperti, penyebaran bahan Kampanye, alat peraga kampanye di tempat umum, atau kampanye di media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol Peserta Pemilu di luar masa kampanye Pemilu 2024.

Himbauan itu juga ditujukan kepada para pengurus dan anggota parpol peserta pemilu, agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Selayar menegaskan, dalam pemasangan bendera parpol peserta Pemilu, spanduk, baliho, atau umbul-umbul atau sejenisnya, agar tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang. Tempat yang dilarang itu seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, pepohonan dan fasilitas milik TNI polri, BUMN dan BUMD serta tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Koordinator Sentra Gakkumdu (Anggota Bawaslu Selayar), Herawati Mufid menegaskan bahwa jika masih ada melakukan pelanggan setelah melaksanakan usaha pencegahan,

pihak Bawaslu akan memberikan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Selayar, siap mendukung dalam pelaksanaan penertiban tersebut jika dibutuhkan oleh Bawaslu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Selayar, Erik Gunawan

error: Content is protected !!
Exit mobile version