POROSTENGAH, SELAYAR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar telah menerima berkas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin.
Berkas perkara tersebut diserahkan atau dilimpahkan oleh Penyidik Polres Kepulauan Selayar kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, pada Kamis, 10 April 2025.
“Informasi dari Kasi Pidum, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 10 April 2025,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Selayar, Alim Bahri, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (17/4/2025) siang.
Saat ini, kata Alim, berkas perkara tersebut masih sementara dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Selayar, Irmansyah Asfari, S.H. dan Nurul Annisa, S.H.
“Masih proses penelitian oleh JPU untuk menentukan apakah berkas perkara sudah lengkap secara materil dan formil atau belum lengkap,” jelas Alim Bahri.
“Jadi belum ada sikap JPU karena masih proses penelitian berkas perkara,” tambahnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, saat dikonfirmasi pada Senin (10/3/2025) lalu mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling, Raba Ali kepada pihak Kejaksaan.
Pemeriksaan terhadap tersangka Awiluddin serta saksi-saksi pun telah dilakukan. Penyidik Polres Kepulauan Selayar telah fokus merampungkan kelengkapan berkas perkara untuk kemudian diserahkan atau dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.
“Pemeriksaan tersangka dan saksi sudah selesai, tinggal diberkas baru kirim,” kata Kasat Reskrim, Iptu. Muh. Rifai.
Untuk diketahui, kasus pemalsuan tanda tangan tersebut teregister di Polres Kepulauan Selayar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik /21.b/IX/RES.1.9/2024/Sat Reskrim, Tanggal 12 September 2024.
Selanjutnya, penetapan status tersangka terhadap Awiluddin pun dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara Polres Kepulauan Selayar pada Jum’at, 31 Januari 2025 pagi. (Tim).