Porostengah.com, Luwu Utara – Pasangan suami istri inisial AT dan SE diamankan personel Polres Luwu Utara sabtu pekan lalu, di rumah keluarganya di kecamatan Bone-bone.
Pasutri yang merupakan warga Desa Sapta Marga, kecamatan Sukamaju, Luwu Utara ini diamankan lantaran diduga melakukan penipuan berkedok arisan bodong melalui media sosial.
” AT bersama dengan suaminya SE memposting di media sosial, untuk menawarkan arisan dengan nilai rendah selajutnya untuk para korban yang tergiur dengan nilai rendah tersebut melakukan pembelian sesuai kesepakatan yang ditawarkan oleh kedua tersangka tersebut,” kata AIPTU. Iksan Kanit Tipiter Polres Luwu Utara, Senin (20/3/23).
Tak tanggung-tanggung, baru tiga bulan menjalankan aksinya, keduanya berhasil menggaet 250 korban yang kerugian para korban ditaksir mencapai Rp. 600 juta.
“Kedua tersangka melakukan kegiatannya sejak kurang lebih tiga bulan lalu, dengan jumlah korban sebanyak 240 orang, yang sebagian besar beralamatkan di kabupaten Luwu Utara, serta ada juga di luar Luwu Utara, seperti, di kota Makassar, serta kita telah lakukan koordinasi dengan para korban ini, Untuk saat ini total kerugian yang dialami korban sekitar kurang lebih 600 juta rupiah,” Ungkap AIPTU. Iksan.
Penyidik kabarnya telah memanggil semua yang diduga menjadi korban dalam aksi pasutri tersebut, namun sebagian besar korban belum memenuhi panggilan penyidik.
” Kami dari unit Tipiter telah memanggil keseluruhan korban, namun yang sempat datang koordinasi baru 65 orang, yang diperkirakan nilai kerugian yang dialami 65 orang ini mencapai Rp. 200 juta,” Ujar Kanit Tipiter Polres Luwu Utara.
Meski telah mengungkap jumlah korban sebanyak 240 orang, namun penyidik masih terus melakukan pengembangan dugaan adanya korban lain atau tersangka lainnya.
” Kita masih lakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada orang lain yang terkait dengan pidana tersebut,” Ucap penyidik.
Saat penangkapan pasutri tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua unit handphone dan buku rekening, sementara kedua tersangka saat ini menjalani penahanan di rutan Mapolres Luwu Utara.
” Kedua tersangka melakukan penipuan melalui media sosial, diduga melanggar pasal 45 A ayat 1, junto pasal 28 ayat 1 undang-undang RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHPidana,” Tegas Kanit Tipiter Polres Luwu Utara.