BPOM dan BPJPH Temukan 9 Produk Pangan Olahan Mengandung Babi, Termasuk yang Bersertifikat Halal

Porostengah.com, Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini merupakan hasil dari kegiatan intensifikasi pengawasan produk halal yang dilakukan kedua lembaga tersebut sejak 10 hingga 26 Februari 2025 di 16 wilayah di Indonesia.

Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah mengantongi sertifikat halal, sementara dua lainnya tidak bersertifikat. Total terdapat 11 batch produk yang mengandung DNA dan/atau peptida spesifik babi, sebagaimana dikonfirmasi melalui uji laboratorium.

Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2025 - 2030 iklan berbayar Pengumuman KPU Selayar Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

“Ini adalah pelanggaran serius yang tidak hanya menyalahi regulasi, tetapi juga merugikan kepercayaan publik terhadap produk bersertifikat halal,” tegas Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan.

BPJPH menindak tegas dengan mencabut sertifikat halal dan memerintahkan penarikan produk-produk bermasalah dari peredaran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Sementara itu, BPOM menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terlibat, termasuk peringatan dan instruksi penarikan produk yang tidak bersertifikat halal.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan BPJPH dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan memastikan perlindungan konsumen. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan produk yang mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan.

Kedua lembaga menyatakan akan terus melanjutkan kegiatan pengawasan bersama untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan keamanan pangan dan kehalalan produk di Indonesia. (Sumber www.bpjp.halal.go.id dan www.pom.go.id)

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!