Bupati Lira Kepulauan Selayar Soroti Penyaluran Dana Bansos di Desa Jinato

Porostengah.com, Selayar – Bupati Lira Kepulauan Selayar memberikan perhatian serius terhadap pernyataan Kepala Dinas Sosial Kepulauan Selayar terkait mekanisme penyaluran bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Menurut penjelasan Kadis Sosial, bantuan seharusnya diserahkan langsung kepada KPM, kemudian pembelanjaan dilakukan dengan pendampingan dan pengawasan dari pemerintah daerah.

Namun, ditemukan adanya ketidaksesuaian praktik di lapangan. Dalam pernyataan lanjutan, diketahui bahwa uang bantuan diserahkan kepada Kepala Desa Jinato dan dikelola menggunakan armada desa. Hal ini memunculkan tanda tanya di masyarakat, apakah prosedur tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. 12/12/2024

Bupati Lira Selayar Zulkarnain menegaskan bahwa penyaluran dana Bantuan Sosial untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tidak boleh hanya berbasis dokumentasi dan kemudian dialihkan kembali kepada pemerintah desa. Hal ini bertentangan dengan Permensos Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur bahwa dana bansos harus langsung disalurkan kepada KPM untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan transparan.

“Betul yang dikatakan Ibu Kadis, dana bansos seharusnya langsung diserahkan kepada KPM. Pembelanjaan memang perlu pendampingan dan pengawasan dari pemerintah daerah, namun tidak berarti kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada kepala desa,” jelas Bupati.

Bupati juga meminta semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa, untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap mekanisme penyaluran dana bansos di seluruh wilayah Kepulauan Selayar.

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!