LUWU UTARA| POROSTENGAH.COM – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum. Senin (6/10/2025), Bupati Luwu Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan di Aula Pancasila, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Makassar.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi dalam pembentukan produk hukum daerah, pembinaan, serta pelayanan hukum bagi masyarakat.
Nota kesepahaman tersebut dituangkan dalam dokumen bernomor W.23-HH.04.05 dan 100.3.7.1/23/Pem/Setda/X/2025 sebagai dasar pelaksanaan kerja sama ke depan.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Pemkab Luwu Utara membangun sistem hukum yang kuat, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Luwu Utara, H. Sulpiadi, SH, menegaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten, tetapi juga akan diperkuat hingga ke kecamatan dan desa melalui Dinas PMD.
“PKS ini adalah wujud komitmen kami dalam pembentukan, pembinaan, dan pelayanan hukum di Luwu Utara. Kami akan terus berkolaborasi dengan Kemenkumham Sulsel agar masyarakat semakin mudah mendapat akses dan pendampingan hukum,” ujar Sulpiadi.
Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, memperkuat budaya hukum di masyarakat, serta meningkatkan kesadaran hukum warga Luwu Utara.
Dengan langkah ini, Pemkab Luwu Utara menegaskan posisinya sebagai daerah yang aktif mendorong pembaruan dan pelayanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.