Porostengah.com, Kepulauan Selayar – Sebagai Dandim 1415 Selayar yang baru menjabat beberapa bulan, Letkol Inf Nanang Agung Wibowo melakukan kunjungan silaturahmi di Kantor Balai Taman Nasional Taka Bonerate dan disambut hangat oleh Ir. Ahmad Yani sebagai Kepala Balai TN Takabonerate yang juga baru menjabat mengatakan pejabat lama Fast Rudhiyanto, Kamis (11/05).
Dalam kunjungan tersebut, Dandim 1415 Selayar diterima langsung Kepada Balai TNTBR di ruang kerjannya dan kedua pejabat baru itu saling memperkenalkan diri serta bercerita tentang pengalaman mereka di tempat tugas sebelumnya. Selain itu, juga membahas pembagian zona pengelolaan kawasan Balai Taman Nasional Takabonerate terkait peningkatan aspek pemanfaatan pada zona pemanfaatan dan zona tradisional.
Letkol Nanang Agung Wibowo menanyakan sejauh mana peran masyarakat lokal yang berada di zona kawasan Taman Nasional dalam menjaga, memanfaatkan sumber daya dan peran pihak balai dalam mengawasi perilaku masyarakat melakukan kegiatan destruktif fishing.
Kesempatan itu, Kepala Balai TNTBR, Ir. Ahmad Yani menjelaskan bahwa Kawasan Taman Nasional Takabonerate merupakan salah satu kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem alami. Kemudian dikelola dengan sistem zonasi untuk berbagai tujuan, seperti penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
Mengenai pengelolaan sumberdaya kawasan Taman Nasional Taka Bonerate terbagi-bagi, ada zona inti seluas 10.046 Ha, zona Khusus 270 Ha, zona pemanfaatan 9.491 Ha, zona perlindungan bahari 25.875 Ha, kemudian zona rehabilitasi 482 Ha, lalu zona religi, budaya dan sejarah 3.721 Ha, terakhir yang terluas adalah zona tradisional 481.334 Ha.
Masyarakat yang berada di kawasan memiliki hak dan kewajiban pengelolaan sumber daya. Saat ini sudah semestinya masyarakat yang berada di kawasan Taman Nasional menjadi pelaku utama dalam pengelolaan dan menjaga, mengamankan sumber daya yang ada untuk kesehatan mereka. Juga ikut serta pengembangan baik sumber daya laut dan daratannya.
“Pada awalnya masyarakat dijadikan objek pengawasan kita, namun sekarang kita sudah ubah, justru saat ini kita ingin masyarakat yang berada dalam kawasan menjadi subyek untuk menjaga, mengawasi dan mengelola atau memanfaatkan sumber daya alam di dalam kawasan Taman Nasional,” ucap Ir. Ahmad Yani.
Menanggapi hal itu, Dandim Letkol Nanang mengatakan bahwa tugas pengawasan di kawasan memang sulit untuk dimaksimalkan apalagi area lokasinya cukup luas dibandingkan dengan jumlah personil Balai TNTBR yang terbatas.
“Ya memang kita berharap adanya keterlibatan semua pihak, pemerintah dan masyarakat setempat untuk ikut serta dalam menjaga dan melestarikan potensi sumber daya alam,” Ungkapnya.
Pihak balai Taman Nasional Takabonerate saat ini telah memberikan akses kepada masyarakat nelayan setempat secara berkelompok untuk mengelola wilayah laut dalam kawasan TNTBR zona tradisional.
“Setiap kelompok, kami akan difasilitasi untuk mendapatkan SK dari Kementerian untuk pemanfaatan zona tradisional itu dan selanjutnya didampingi. Bagi nelayan di luar kawasan, hanya diperbolehkan untuk bermitra dengan nelayan dalam kawasan. Tentu beda, sebab masyarakat nelayan dalam kawasan itu yang akan menjaga, sehingga merekalah diberikan akses memanfaatkan sesuai Perjanjian Kerjasama,” Jelas Kepala Balai.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, kelompok nelayan yang telah memiliki SK itu akan diakui dan dilindungi untuk mengelola kawasan konservasi. Sebagai pengelola harus menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya laut di kawasan tersebut.
“Saat ini sudah ada 8 kelompok nelayan yang memiliki akses mengelola dalam kawasan, dan diberi bantuan stimulan yang bervariasi sesuai kebutuhan usahanya dengan cara mengajukan proposal,” ungkapnya.
Banyak hal-hal teknik lainnya yang mereka diskusikan seperti penerapan aplikasi berbasi android kepada nelayan yang bertujuan untuk mengetahui posisi zona dalam kawasan Taman Nasional.