POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Polres Kepulauan Selayar memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang menyebabkan penutupan SD Inpres Nomor 124 Tambolongan Timur, Desa Tambolongan, Kecamatan Bontosikuyu. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah pada Selasa malam, 6 Januari 2026, di ruang Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.
Pertemuan dipimpin Kasat Reskrim IPTU Sukarman, S.H., M.H. dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar Masdar J. Pratama, Camat Bontosikuyu Muh Arif, Kepala Desa Tambolongan Makkawaru, serta Abdul Aziz, K.SKM, pihak yang mengklaim kepemilikan lahan sekolah. Kepala SD Inpres 124 Tambolongan Timur, Mustari, turut hadir dan menandatangani dokumen kesepakatan sebagai saksi.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyepakati pembayaran kompensasi lahan sebesar Rp35 juta kepada Abdul Aziz. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang diketahui kepala desa dan camat, sekaligus menjadi dasar pembukaan kembali segel dan gembok sekolah.
IPTU Sukarman mengatakan penyelesaian itu merupakan tindak lanjut perintah Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan agar proses belajar mengajar segera kembali berjalan. Menurut dia, pembayaran kompensasi dilakukan menggunakan dana pribadi yang dipinjam dari Koperasi Promkoppol Polres Kepulauan Selayar karena anggaran dari pemerintah daerah baru akan diusulkan melalui APBD Perubahan 2026.
“Pertimbangannya adalah kepentingan anak-anak. Sekolah tidak boleh berhenti karena persoalan lahan,” kata Sukarman.
Kepala Dinas Pendidikan Masdar J. Pratama mengapresiasi langkah tersebut. Ia menyebut inisiatif Polres Kepulauan Selayar sebagai bentuk sinergi lintas sektor untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.
Setelah pembayaran diserahkan, Abdul Aziz menyatakan menerima kompensasi dan menyepakati tidak akan mengajukan tuntutan di kemudian hari. Ia juga membuka gembok dan segel sekolah. Sengketa lahan dinyatakan selesai dan SD Inpres Nomor 124 Tambolongan Timur kembali beroperasi.

















