PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI
Hukum, News  

‎Dipanggil Kejari, Dugaan Penyimpangan Anggaran Kesbangpol Selayar Mulai Terendus

POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Dugaan praktik tak wajar dalam pengelolaan anggaran di tubuh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Selayar mulai terendus ke permukaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar resmi bergerak dengan memanggil pejabat pengelola keuangan untuk dimintai klarifikasi.

‎Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B-228/P.4.28/Fd.1/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Selayar, M. Alatas, S.H., M.H., selaku penyelidik.

Hari Jadi Luwu 758 Ucapan Natal 2025 PT. BMS Ucapan Natal Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

‎Dalam surat itu, ini lnisial R selaku Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Selayar diminta hadir pada Jumat, 13 Februari 2026 pukul 14.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Ia juga diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran Tahun 2023 hingga 2025.

‎Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nomor 19/DPD-LIRA/XI/SLY.2025 tertanggal 19 November 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan indikasi penyimpangan pada pengelolaan anggaran Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Selayar.

‎Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik) Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-14/P.4.28/Fd.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 dan Nomor: PRINT-102/P.4.28/Fd.1/02/2026 tanggal 6 Februari 2026.

‎Menanggapi perkembangan tersebut, Humas LIRA Kepulauan Selayar menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari yang dinilai responsif terhadap laporan masyarakat.

‎“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang telah menindaklanjuti laporan kami. Ini bentuk komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan anggaran daerah,” ujarnya. 11/02/2026

‎Ia menegaskan, laporan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan keuangan daerah.

‎“Kami berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

‎Kasus ini menjadi ujian komitmen penegakan hukum di Bumi Tanadoang. Jika benar ditemukan penyimpangan, publik berharap tidak ada kompromi dalam penindakan.

‎Porostengah.com akan terus memantau perkembangan proses penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran ini.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!