POROSTENGAH.COM | BULUKUMBA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulukumba bersama Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba kembali mengintensifkan sosialisasi dan imbauan kepada para pemilik usaha, pemilik toko, serta pemilik kendaraan agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan yang tidak sesuai peruntukannya.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang kerap terjadi, khususnya di sepanjang Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Bulukumba. Parkir sembarangan dan aktivitas bongkar muat yang menggunakan badan jalan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Bulukumba, Idham Khalid Patunru, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar tetap menjalankan aktivitas ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan umum.
Menurutnya, jalan merupakan fasilitas publik yang harus dapat digunakan secara aman dan nyaman oleh seluruh masyarakat.
“Dalam sosialisasi ini, kami mendatangi langsung para pemilik toko dan pemilik kendaraan untuk memberikan peringatan agar tidak lagi memarkir kendaraan di bahu maupun badan jalan. Jika imbauan ini tidak diindahkan, tentu akan ada tindakan tegas di lapangan,” tegas Idham.
Dishub juga mendorong pelaku usaha untuk menyediakan area khusus bongkar muat. Untuk kendaraan angkutan barang berukuran besar, aktivitas bongkar muat disarankan dilakukan di lokasi terpisah, kemudian distribusi dilanjutkan menggunakan kendaraan yang lebih kecil.
Pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Bulukumba. Idham menambahkan, setelah sepekan masa sosialisasi, penindakan tegas akan diberlakukan bagi pelanggar, bekerja sama dengan pihak kepolisian, demi menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas.













