Partisipasi masyarakat Kedai Kopi Mekar
Hukum  

Disinyalir Oknum Wakil Rakyat Terlibat?, LMP Desak Kejati Usut Proyek Dinas Pendidikan Sulsel!

Porostengah.com, Makassar – Diduga kuat terdapat Permainan terkait proses seleksi Tander tersebut Melalui aplikasi E-Catalogue, Disinyalir Wakil Rakyat atau Oknum Anggota DPRD Sulsel Terlibat Proyek Dinas Pendidikan.

Oknum Anggota DPRD Sulsel tersebut berasal dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang melekat dengan tokoh Nasional, Surya Dharma Paloh dikenal dengan politikus Indonesia dan pengusaha media massa.

Bawaslu Selayar

Hal terungkap saat Ketua Gema LMP SULSEL melalui Jendral Lapangan (Jenlap) Aru Melakukan aksi Unjuk Rasa didepan Kantor Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.

Kini jadi perhatian khusus sebab Menjadi momok jadi pembahasan dikalangan Aktivis maupun pemerhati Pendidikan, sabtu (03/05/2023)

“Anggota DPRD Sulsel diketahui bernama inisial AA dari partai Nasdem,” ungkap salah satu Anggota LPM Sulawesi Selatan

Sementara Ketua Gerakan Mahasiswa (Gema) Laskar Merah Putih (LMP) Aru membeberkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Sulsel, Asqar membatalkan PT ARTHA Gemilang Nusantara Berikutnya akun Asqar pula yang membatalkan PT RENEO MAJU BERSAMA anehnya yang ke tiga PT SAMAFITRO yang juga sudah dibatalkan tetapi dipaksakan untuk dilanjutkan Kontrak Kerja ini jelas melanggar Pelanggaran.

Maka Gema LMP pastikan akan melaporkan ke pihak aparat kejaksaan maupun kepolisian agar mafia pengadaan barang dan jasa di Dinas pendidikan untuk diusut tuntas dan tangkap pelakunya karena dana tersebut bersumber dari uang rakyat yang ingin dipermainkan oleh pihak mafia proyek,” jelas Aru yang Dimpingi oleh Ketua LMP SulSel Taufik Hidayat

Maka Gema LMP Sulsel desak Kejati Usut Tuntas Kasus Mafia Proyek Dinas Pendidikan Sulsel bahwa Sudah dua kali perusahaan yang menang disetujui namun Dibatalkan setidaknya oleh Askar Selaku PPK Dinas Pendidikan Sulsel.

“Perusahaan Tiga PT samapitro walaupun dibatalkan tapi ingin dipaksakan dibuatkan Kontrak, bagaimana mungkin perusahaan PT Sama Fitro tetap dipaksakan untuk dibuatkan Kontrak, ini jelas melanggar aturan-aturan tantang pengadaan barang dan Jasa E-katalog,” tutupnya

Hingga Berita telah dikonfirmasi namun tidak ada tanggapan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!