Makassar, Porostengah.com – Kasus dugaan penipuan dengan kerugian puluhan juta rupiah terjadi di lingkungan kerja PLN Baddoka UPT Daya, Kota Makassar. Seorang pekerja pemeliharaan kWh meter, Hasbullah, mengaku dirugikan sebesar Rp48 juta oleh rekan kerjanya sendiri dengan modus menggunakan data pekerjaan fiktif.
Peristiwa ini terjadi di wilayah kerja Makassar Utara, PLN Baddoka UPT Daya yang berlokasi di Jalan Batara Bira, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Laporan resmi dilayangkan ke Polrestabes Makassar pada Jumat (25/07/2025).
Hasbullah menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui bernama Riyan Ardiyansyah, warga Paccerakkang, Daya, Makassar, awalnya melaporkan hasil pekerjaannya pada Desember 2023. Karena hubungan kerja yang terjalin dalam perusahaan rekanan PLN, yakni PT. Mulyadi Hafid Istiqomah (MHI), Hasbullah memberikan kepercayaan penuh kepada pelaku.
“Riyan meminta upah kerja berdasarkan berita acara pekerjaan yang diserahkan kepada saya. Namun setelah saya telusuri, dokumen tersebut fiktif dan tidak benar adanya,” ungkap Hasbullah.
Menurutnya, pembayaran upah telah diberikan secara bertahap kepada pelaku, bahkan sebelum berita acara pekerjaan diterima secara resmi.
“Saya bermodalkan kepercayaan. Tapi ternyata berita acara yang dijanjikan tak kunjung diserahkan secara sah. Dari situlah saya menyadari telah ditipu,” tambahnya.
Upaya mediasi sempat dilakukan dengan melibatkan manajer PLN Baddoka UPT Daya. Pelaku juga menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan dana tersebut. Namun hingga saat ini, pelaku hanya memberikan janji tanpa realisasi pengembalian satu rupiah pun.
Akhirnya, Hasbullah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Laporan teregister dalam Nomor: LP/B/1283/VII/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 25 Juli 2025.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan di Polrestabes Makassar. Saya berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal, karena tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang saya,” pungkas Hasbullah. (TIM)