SELAYAR | POROSTENGAH.COM – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan resmi melaporkan dugaan hilangnya dokumen permohonan sertifikat atas nama Mutmainnah di Kantor BPN Kepulauan Selayar. Dokumen tersebut tercatat dengan tanda terima nomor 4796/2023.
Korwil LIRA Sulsel, Ahmad Zulkarnain, mengatakan pihaknya mendesak Kepala BPN Kepulauan Selayar memberi teguran dan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya dokumen itu.
“Pemohon merasa sangat dirugikan karena barang bukti dokumen itu hilang begitu saja. Kami minta Kepala BPN bertindak, jangan sampai masalah ini dianggap sepele,” tegas Ahmad kepada Porostengah.com, Selasa (26/11/2025).
Selain dugaan penghilangan dokumen, LIRA juga menerima banyak aduan dari masyarakat terkait praktik pengukuran lahan yang melibatkan pegawai PNPN (Pegawai Non-PNS) BPN Selayar yang disebut tidak memiliki lisensi resmi.
“Kami temukan adanya PNPN yang turun mengukur tanah hanya meminjam surat tugas. Itu jelas melanggar ketentuan dan bisa berdampak hukum pada hasil sertifikasi,” lanjutnya.
LIRA menilai, jika pengukuran tersebut masuk dalam sengketa di pengadilan, maka hasilnya berpotensi dibatalkan karena dikerjakan pihak yang tidak memiliki otoritas hukum.
“Ini sangat disayangkan bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga negara. PNPN yang bertugas harus legal dan pendapatannya jelas dari negara. Kalau ilegal, berarti ada pelanggaran administrasi di dalamnya,” tutup Ahmad.
LIRA berharap BPN Kepulauan Selayar segera melakukan evaluasi dan tindakan pembenahan agar pelayanan pertanahan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian lebih luas.


















