LUWU UTARA| POROSTENGAH.COM –Dewan Perwakilan Daerah DPRD) Luwu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Karemuddin, pada Senin, 22 September 2025, ini menandai tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Karemuddin menyampaikan, “Rapat Paripurna ini merupakan tahapan krusial dalam proses penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. APBD ini akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.”
Penyerahan Ranperda Perubahan APBD ini mencerminkan sinergi dan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah. Rapat ini diharapkan memberikan gambaran komprehensif mengenai arah kebijakan anggaran daerah di masa mendatang.
Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dengan diajukannya perubahan APBD, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus pada implementasi program-program pembangunan yang memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Dalam rangka efisiensi belanja anggaran pendapatan dan belanja negara serta daerah pada tahun anggaran 2025, terdapat beberapa penyesuaian. Dana Insentif Fiskal bertambah sebesar Rp22.622.237.000,00 dari yang semula tidak ada dalam APBD pokok.
Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) Special Grant (Earmark) Infrastruktur sebesar Rp52.474.397.000,00 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur sebesar Rp26.388.410.000,00 menjadi nihil.
Pembahasan mengenai pengurangan Dana Insentif Fiskal, DAU Special Grant (Earmark) Infrastruktur, dan DAK Fisik Infrastruktur tersebut mencapai Rp71.039.263.653,00 atau 4,83% dari APBD pokok.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD pokok TA 2025 dianggarkan sebesar Rp142.680.713.000,00, kemudian pada perubahan parsial menjadi Rp135.773.144.000,00, dan pada perubahan ini dianggarkan menjadi Rp127.382.019.347,00. Terdapat pengurangan sebesar Rp15.298.653.000,00 atau 10,72% dari APBD pokok.
Pendapatan transfer pada APBD pokok TA 2025 dianggarkan sebesar Rp1.308.819.061.000,00, pada parsial sebesar Rp1.252.578.491.000,00, dan pada perubahan ini dianggarkan menjadi sebesar Rp1.253.078.491.000,00, berkurang sebesar Rp55.740.570.000,00 atau 4,26% dari APBD pokok.