POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Dugaan penyalahgunaan wewenang teknisi Sertifikat Laik Operasi (SLO) kembali menyeruak di Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar. Data menunjukkan hanya sekitar 20 sertifikat yang telah diverifikasi oleh teknisi resmi dan tercatat di aplikasi PLN Mobile, sementara di lapangan terpantau ratusan sambungan listrik sudah menyala tanpa melalui uji kelayakan resmi.
Ironisnya, dugaan ini semakin menguat setelah mencuat informasi adanya keterlibatan dua anggota DPRD Selayar yang disebut-sebut berperan sebagai calo pemasangan instalasi. Keduanya diduga memanfaatkan posisi dan pengaruh politiknya untuk melancarkan praktik pemasangan listrik tanpa SLO resmi.
Diketahui, pengoperasian listrik tanpa SLO tetap berjalan, sementara dokumen SLO bisa terbit tanpa kehadiran langsung petugas resmi. Proses pemeriksaan diduga hanya dilakukan secara jarak jauh, tanpa verifikasi lapangan sebagaimana mestinya. Tanpa pemeriksaan secara langsung berarti jelas melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
Seorang teknisi SLO yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan praktik tersebut.
“Kami sebenarnya sudah menjalankan sesuai SOP. Tapi ada pihak-pihak yang memanfaatkan celah untuk menerbitkan SLO tanpa pemeriksaan lapangan. Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat yang akan dirugikan dan berisiko mengalami bahaya listrik,” ungkapnya
Di sisi lain, tercatat hanya ada beberapa vendor instalatir dan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang resmi terdaftar di PLN Mobile dan beroperasi di Selayar. Saat ini, di lapangan hanya terdata PT. Imperio (Mile & Sabir) dan PT. Konsuil (Andi Lawing). Padahal sebelumnya, terdapat lima vendor yang tercatat resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya monopoli dan praktik percaloan yang melibatkan oknum tertentu.
Andi Lawing, perwakilan dari PT. Konsuil, menegaskan bahwa penerbitan SLO tidak bisa dilakukan sembarangan.
“SLO (Sertifikat Laik Operasi) adalah dokumen berbentuk sertifikat yang diterbitkan teknisi yang ditunjuk sebagai mitra Kementerian ESDM atas nama Menteri ESDM dengan cara pemeriksaan langsung di tempat, bukan dengan sistem jarak jauh atau online. Proses penerbitan SLO tidak boleh dilakukan dari jauh, teknisi wajib hadir di lokasi untuk memeriksa dan melaporkan ke Menteri ESDM,” ujarnya.
“Pemeriksa tidak boleh menggunakan GPS palsu, tidak boleh hanya mengirim HP-nya ke lokasi apalagi dioperasikan oleh orang lain. Identitas dan akun pemeriksa harus sesuai dengan akun yang dioperasikan. Tenaga teknis pemeriksa juga mudah dikenali karena selalu memakai APD lengkap, yaitu helm, sepatu, dan tanda pengenal.
SLO yang terbit secara benar sesuai prosedur biasanya membutuhkan waktu 1 sampai 2 hari kerja. Sedangkan SLO yang terbit secara ilegal bisa cepat keluar. Sambungan listrik tanpa SLO adalah pidana, sehingga proses penerbitan SLO secara ilegal pada hakikatnya merupakan perbuatan pidana. Apalagi teknisi SLO itu sebelumnya diuji ketat oleh sejumlah dosen asesor dan diuji langsung di Jakarta,” tambahnya.
Padahal, sesuai aturan, setiap instalasi listrik wajib memiliki SLO sebagai syarat mutlak sebelum dioperasikan. Ketidaksesuaian data verifikasi dan jumlah sambungan listrik yang aktif menimbulkan pertanyaan besar terhadap mekanisme pengawasan dan integritas teknisi yang terlibat.
Masyarakat menilai, praktik percaloan dan penyalahgunaan kewenangan semacam ini bukan hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan karena listrik digunakan tanpa melalui uji laik operasi sesuai prosedur.
Kasus ini masih dalam tahap penelusuran. Publik menanti transparansi dan langkah tegas dari PLN, aparat penegak hukum, serta lembaga etika DPRD untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut.