Porostengah – Jakarta 01/02/2022. Polisi menetapkan tersangka dan menahan Edy Mulyadi dalam kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak, sikap polri dengan cepat menanggapi dan cepat memproses apa yang terjadi di masyarakat, langkah Polri itu mendapatkan paresiasi dari Organisasi Kepemudaan seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia Melalui ketua Umum Dedi Siregar
mengapresiasi gerak cepat yang di ambil oleh kepolisian dalam memproses hingga tersangka pada kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak, yang bersangkutan Edy Mulyadi, kami menilai langkah Polri dalam memutuskan bersnagkutan (Edy Mulyadi-red sudah tepat karena melalui kajian yang mendalam sehingga bersangkutan tersangka.
Langkah Polri melakukan penahanan tersangka sebagai bentuk agar memudahkan dalma penyidikan perkara sehingga cepat di tuntaskan, Dedi menilai Bareskrim Polri sudah cepat, cermat dan penuh kehati-hatian menangani kasus tersebut. Karena itu, dia berharap masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan gerakan yang dapat mengintervensi proses penyidikan serta jangan membangun opini dan narasi-narasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah mssyarakat. Ucap Ketua umum LIPPI Dedi siregar
Menghimbau kepada masyarakat kasus ini mempercayakan kepada Bareskrim Polri dalam menuntaskan perihal ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya yang bersangkutan soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak, kita bisa lihat kinerja polri dalam kasus ini sangat transparan dengan memberikan keterangan pers dalam perkembangan pengusutan perkara ini.
Kita menginginkan suasana yang damai berbangsa dan bernegara untuk itu pada kasus ini, sekali lagi apresiasi yang tinggi kepada Polri dengan cepat merespon aduan masyarakat dan gerak cepat, langkah polri ini akan menjawab pertanyaan bagi kelompok-kelompok yang merasa di alamatkan yang bersangkutan, dengan ini suadara masyarakat Kalimantan merasa lebih tenang adanya keputusan hukum sehingga hal ini menjadi epek jera dan tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak’. Edy dijerat pasal berlapis.
Penulis : Dedi Siregar
Editor : Nur Kamar