Porostengah.com, Luwu – Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) resmi melaporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu dan PT Putri Dewani Mandiri ke Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (18/12/2024).
DPMD dan PT Putri Dewani Mandiri diduga bersekongkol dalam pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) pencegahan stunting, yang memungut biaya sebesar Rp 4,5 juta per desa.
Ketua FP2KEL, Ismail Ishak, menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek yang diselenggarakan PT Putri Dewani Mandiri telah beberapa kali dilakukan di berbagai instansi dan sering mendapat sorotan.
“Sebelumnya, mereka juga membawa ratusan kepala desa dan aparatnya untuk plesiran ke Jakarta dan Bandung dengan dalih studi tiru. Selain itu, ada pula kegiatan Bimtek Kepala Sekolah. Namun, hingga kini tidak jelas apa manfaat dari kegiatan-kegiatan tersebut, padahal anggarannya mencapai miliaran rupiah,” ujar Ismail Ishak pada Rabu (18/12/2024).
Ismail berharap laporan resmi ke Kejaksaan dapat mendorong para pihak yang terlibat untuk memberikan pertanggungjawaban secara rasional dan sesuai aturan.
“Masih banyak kegiatan yang lebih mendesak untuk dilaksanakan di desa daripada mengadakan Bimtek yang manfaatnya tidak jelas bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain melapor ke Kejari Luwu, FP2KEL juga telah mengajukan laporan tertulis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melalui akun Lapor Gerindra.
“Kami tetap percaya Kejari Luwu akan bersikap profesional dalam menyelidiki laporan kami,” tegas Ismail.
Bimtek pencegahan stunting yang dilaksanakan oleh PT Putri Dewani Mandiri berlangsung selama tiga hari, dengan peserta berupa kepala desa dan empat stafnya dari setiap desa. Setiap desa diwajibkan menyetor biaya pelatihan sebesar Rp 4,5 juta, yang langsung ditransfer ke rekening PT Putri Dewani Mandiri.