PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI
News  

Gas Subsidi Dijual Rp25 Ribu, Pangkalan Elisabet di Mengkendek Diduga Langgar HET

Tana Toraja, Porostengah – Penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali memicu sorotan di Kabupaten Tana Toraja. Kali ini, dugaan pelanggaran tersebut mengarah ke Pangkalan Elisabet di Kecamatan Mengkendek.

Keluhan masyarakat mulai mencuat setelah harga gas bersubsidi di pangkalan tersebut disebut-sebut dijual Rp25.000 per tabung, jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah untuk wilayah tersebut yakni Rp22.500 per tabung.

Hari Jadi Luwu 758 Ucapan Natal 2025 PT. BMS Ucapan Natal Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

Informasi ini diperkuat dari hasil penelusuran dan pantauan awak media di lapangan. Sejumlah warga mengaku sudah lama membeli gas LPG 3 kg di pangkalan tersebut dengan harga yang melampaui ketentuan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak memiliki pilihan lain selain membeli dengan harga yang sudah ditetapkan pangkalan.

“Saya sudah lama ambil gas di situ. Harganya memang Rp25.000 per tabung,” ujarnya.

Ironisnya, pemilik pangkalan berinisial AS, yang juga diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Toraja Utara, secara terbuka mengakui bahwa pangkalannya memang menjual gas subsidi di atas HET.

“Betul, Pak. Jujur saja pangkalan saya jual Rp25.000. Saya tahu kalau HET di wilayah sini Rp22.500,” ungkap AS saat dikonfirmasi.

AS berdalih kenaikan harga dilakukan karena adanya sejumlah biaya tambahan sejak pengambilan dari agen hingga sampai ke pangkalan.

Menurutnya, harga dari agen sebesar Rp18.000 per tabung masih harus ditambah biaya pembongkaran sekitar Rp2.000 dan biaya pengantaran Rp1.000 per tabung.

“Kalau dihitung semua biaya itu, kami terpaksa naikkan harga di pangkalan,” jelasnya.

Tak hanya menjual langsung ke masyarakat, pangkalan tersebut juga disebut menyalurkan gas ke sejumlah kios dengan harga Rp25.000 per tabung, yang berpotensi membuat harga di tingkat pengecer semakin melambung.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan agen maupun distributor, dalam hal ini PT Alea Patri Gas, yang dinilai terkesan membiarkan praktik penjualan di atas HET terjadi di pangkalan yang berada di bawah pengawasannya.

Padahal, LPG 3 kilogram merupakan program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil, sehingga setiap penyimpangan harga berpotensi merugikan publik luas.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, AS juga mengakui bahwa praktik tersebut sebenarnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan sempat meminta awak media agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan.

Temuan ini semakin memperkuat laporan masyarakat yang sejak awal mengeluhkan harga gas subsidi yang terus merangkak naik di tingkat pangkalan.

Jika terbukti melanggar, praktik penjualan LPG subsidi di atas ketentuan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini pun menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan pihak Pertamina untuk segera turun tangan melakukan pengawasan, agar distribusi gas subsidi tidak terus menjadi ladang pelanggaran yang merugikan masyarakat kecil. (*)

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!