Porostengah.com, Palopo – Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya, menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Andi Djemma tepatnya ditraff light (lampu merah) Kel. Tomtotika, Kecamatan Wara, Kota Kota Palopo, Sabtu 3 Juni 2023. Dalam aksi unjuk rasa tersebut KOMWIL GAM Luwu Raya menyikapi pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup.
Aksi tersebut massa aksi membentangkan spanduk bertuliskan Tolak Sistem Pemilihan Proporsional Tertutup dan membakar ban bekas. Selain itu mereka juga menampilkan teatrikal dimana Hakim Ketua MK berdiri di atas kotak suara yang bertulisan Suara Rakyat Suara Partai dan Hakim MK harus adil 2024 terbuka.
Rihal yang biasa di sapa Korsa, selaku jendral lapangan menegaskan agar hakim MK tetap profesional dan tetap menjalankan amanat Konstitusi (UUD1945) Pasal 1 ayat 2, bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat bukan di tangan partai. Sebab, sistem proporsional tertutup mengurangi partisipasi masyarakat dalam memilih calon legislatif yang akan mewakilinya di parlemen.
“Kami menganggap bahwa Sistem Pemilihan Proporsional Tertutup merupakan kemunduran demokrasi sebab, sistem pemilihan tersebut sudah menjadi pengalaman buruk di zaman orde baru karena ketua partai yang akan memiliki otoritarian menentukan siapa yang akan duduk di kursi parlemen sehingga dapat memundurkan demokrasi.”
Lanjut, Korsa. Sistem pemilu proporsional tertutup sangat koruptif dan juga menciderai amanat reformasi dan mengingkari putusan MK Nomor 22-24/PPU-VI/2008 yang di pertegas dalam UU No.7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Menurutnya sejak reformasi UU menyepakati sistem pemilihan terbuka. Rakyat ingin perubahan, kedaulatan, dan kemerdekaan dalam menentukan figurnya untuk duduk di legislatif.
“Dan pada intinya kami akan terus menolak sistem pemilihan proporsional tertutup karena Jagan sampai dengan sistem tersebut rakyat dipimpin oleh Tikus-tikus yang tunduk dengan pemerintah, maka dari itu kami menginginkan MK bersikap tegas dan adil untuk memutuskan pemilihan di tahun 2024 mendatang di adakan dengan sistem proporsional terbuka”. Tegasnya
Karena sampai hari ini MK masih melakukan uji materiil (judicial Review) dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Terkait UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).