PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

GMTD Sebut Klaim 16 Ha Oleh Hadji Kalla Tidak Sah Secara Hukum

POROSTENGAH.COM, Makassar — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, yang dahulu dikenal sebagai PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (PT GMTD), menyampaikan pernyataan tegas bahwa klaim PT Hadji Kalla mengenai kepemilikan lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga adalah klaim yang tidak memiliki dasar hukum, bertentangan dengan dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak tahun 1991.

1. Dasar Hukum Kawasan Tanjung Bunga Ditentukan oleh Dokumen Negara — Bukan Klaim Sepihak.

BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025 KPU PALOPO iklan berbayar Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

Kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan wisata terpadu yang sepenuhnya berada dalam mandat tunggal PT GMTD melalui:
• SK Menteri PARPOSTEL – 8 Juli 1991.
• SK Gubernur Sulsel – 5 November 1991 (1.000 Ha).
• SK Penegasan Gubernur – 6 Januari 1995.
• SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah – 7 Januari 1995.

Keempat dokumen negara ini menyatakan secara eksplisit:
➤ Hanya PT GMTD yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga.

➤ Tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memproses atau memiliki tanah pada periode tersebut.

Ini adalah keputusan negara, bukan opini.

2. Kepentingan Publik: Tanjung Bunga Dibangun Sebagai Proyek Pemerintah untuk Makassar–Gowa.

Penetapan mandat tunggal PT GMTD sejak 1991 adalah bagian dari kebijakan pembangunan nasional untuk:
• Membuka kawasan wisata terpadu Makassar–Gowa.
• Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
• Mengaktifkan investasi ketika pemerintah tidak memiliki anggaran.
• Menata kawasan rawa menjadi pusat pertumbuhan baru.

Investasi awal PT GMTD-lah yang membangun akses, jalan, pematangan lahan, dan infrastruktur dasar yang menjadi fondasi hadirnya berbagai pembangunan lain di Tanjung Bunga.

Penting untuk dipahami publik bahwa tanpa mandat pemerintah kepada PT GMTD, kawasan ini tidak akan berkembang seperti hari ini.

3. Klaim “Penguasaan Fisik Sejak 1993” Tidak Memiliki Nilai Hukum.

Pernyataan PT Hadji Kalla bahwa mereka telah menguasai fisik lahan sejak 1993 adalah tidak relevan secara hukum, karena pada tahun tersebut:
• Kawasan masih berupa rawa dan tanah negara.
• Tidak ada pasar tanah.
• Tidak ada izin lokasi lain selain PT GMTD.
• Tidak ada satu pun SK atau izin pemerintah yang memberikan hak kepada pihak lain.

Dalam hukum agraria Indonesia:
➤ Penguasaan fisik tidak melahirkan hak kepemilikan tanpa izin pemerintah.

Karena itu, klaim penguasaan fisik tidak dapat mengalahkan dokumen negara.

4. Sertifikat HGB yang Disebutkan Harus Diuji Legalitas OBJEK Tanahnya.

PT Hadji Kalla mengutip keberadaan Sertifikat HGB (SHGB) dari BPN.

PT GMTD perlu menegaskan:
➤ Sertifikat tidak sah apabila objek tanahnya berada pada kawasan yang telah dicadangkan secara resmi kepada pihak lain.

Jika SHGB tersebut diterbitkan:
• Tanpa izin lokasi.
• Tanpa IPPT.
• Tanpa persetujuan gubernur.
• Tanpa pelepasan hak negara.
• Tanpa persetujuan PT GMTD (pemegang mandat tunggal),
maka SHGB tersebut:
➤ Dapat dibatalkan secara administratif,
➤ Tidak menciptakan hak kepemilikan yang sah, dan
➤ Tidak dapat digunakan untuk mengklaim lahan negara yang telah dicadangkan terlebih dahulu.

PT GMTD mempersilahkan PT Hadji Kalla untuk menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB itu pada periode 1991–1995.

Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada, karena memang tidak pernah diterbitkan.

5. Klaim “Pembebasan 80 Hektare 1980-an” Tidak Tercatat Dalam Arsip Pemerintah.

Faktanya:
• Normalisasi Sungai Jeneberang adalah kontrak pekerjaan, bukan perolehan hak atas tanah.
• Tidak pernah ada pencadangan tanah untuk Kalla.
• Tidak ada SK Gubernur terkait pemberian hak.
• Tidak ada pencatatan pembebasan tanah di BPN, Pemprov Sulsel, maupun Pemkot Makassar.

Menghubungkan pekerjaan sungai dengan klaim kepemilikan tanah adalah tidak akurat dan menyesatkan publik.

6. Tidak Ada Putusan Pengadilan atau Surat BPN yang Membatalkan SK-SK Pemerintah.

Dokumen negara tahun 1991–1995 adalah dasar hukum tertinggi dalam penataan kawasan ini.

Tidak ada:
• Putusan pengadilan,
• Surat BPN, atau
• Catatan administrasi,
yang pernah membatalkan atau mengurangi mandat PT GMTD.

7. Publik Berhak Atas Transparansi: PT GMTD Mempersilahkan PT Hadji Kalla Menunjukkan Dokumen Dasar Hak.

Kami mempersilahkan PT Hadji Kalla menunjukkan salah satu dari dokumen berikut:
1) Izin Lokasi 1991–1995.
2) IPPT dari Pemprov Sulsel periode tersebut.
3) SK Gubernur yang memberikan hak atas tanah itu.
4) Akta pelepasan hak negara/daerah.
5) Surat persetujuan PT GMTD.

Hingga hari ini, tidak ada satu pun dokumen tersebut.
Karena memang tidak pernah diterbitkan.

8. Kesimpulan: Klaim Tidak Sah, Tidak Didukung Dokumen Negara, dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan.

PT GMTD menegaskan:
A. Klaim PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum.
B. Sertifikat harus diuji legalitas objek tanahnya.
C. Mandat tunggal kawasan berada pada PT GMTD.
D. Tidak ada izin apa pun yang diberikan kepada pihak lain sejak 1980–1995
E. SK Pemerintah bersifat final dan mengikat

PT GTMD juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan tanah 16 hektare tersebut kepada pihak mana pun.

Karena itu, klaim “pembelian” oleh pihak lain mustahil benar secara hukum maupun fakta.

9. Fakta Pemagaran dan Penyerobotan.

• Seluruh pagar di atas 16 Ha adalah pagar resmi PT GMTD.
• Penyerobotan ±5.000 m² terjadi di dalam pagar PT GMTD.
• Terdokumentasi visual dan saksi lapangan.
• Dilaporkan resmi dengan nomor:
– LP/B/1897/X/2025 (4 Okt 2025).
– LP/B/1020/X/2025 (7 Okt 2025).
– Pengaduan (30 Sept & 8 Okt 2025).

10. Komitmen: Terbuka untuk Dialog, Namun Tidak Akan Berkompromi atas Dokumen Negara

PT GMTD membuka ruang dialog dan komunikasi konstruktif dengan seluruh pihak selama berada dalam koridor hukum.

Namun PT GMTD menegaskan:
➤ Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan terhadap SK Pemerintah, sertifikat BPN, dan putusan pengadilan.
➤ Integritas hukum kawasan Tanjung Bunga adalah mandat publik dan wajib dijaga.

11. Struktur Pemegang Saham & Pengurus PT GMTD.

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) adalah perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dipelopori Pemerintah Pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32.5% dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32.5% oleh PT Makassar Permata Sulawesi.

Susunan Pengurus PT GMTD adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
– Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
– Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
– Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
– Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
– Komisaris: Theo L. Sambuaga
– Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si – Utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
– Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. – Utusan Pemerintah Kota Makassar
– Komisaris: Harippudin, S.E. – Utusan Pemerintah Kabupaten Gowa

Direksi:
– Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
– Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
– Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati

Lampiran A — Fakta Pemagaran dan Penyerobotan.

1. Pemagaran resmi yang terdokumentasi di atas seluruh lahan 16 hektare adalah pemagaran milik PT GMTD.
Seluruh perimeter dan batas fisik telah dibangun oleh PT GMTD dan terdokumentasi melalui foto, video, dan catatan pengawasan lapangan.

2. Penyerobotan fisik seluas ±5.000 m² yang terjadi dalam satu bulan terakhir berada di dalam area 16 hektare tersebut, tepatnya dalam batas pagar resmi PT GMTD.
Karena itu, penyerobotan tersebut adalah tindakan melawan hukum yang secara langsung menyerang penguasaan sah PT GMTD.

3. Tindakan penyerobotan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada:
Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Makassar) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Jakarta Pusat) dengan nomor LP/B/1897/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tanggal 04 Oktober 2025, No. LP/B/1020/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tanggal 07 Oktober 2025, dan Laporan Pengaduan tanggal 08 Oktober 2025 dan 30 September 2025.

4. Seluruh tindakan penyerobotan telah terdokumentasi lengkap, termasuk kegiatan kegiatan oleh pihak luar di dalam area PT GMTD, serta rekaman visual dan saksi lapangan.

Lampiran B — Dasar Sertifikat, Putusan Pengadilan, dan PKKPR atas Kepemilikan Sertifikat 16Ha Lahan PT GMTD adalah Sah dan Berdasarkan Hukum.

I. Sertifikat Kepemilikan yang Diterbitkan oleh BPN.

1. Alas Hak Awal SHM No. 25 Tahun 1970.
Kepemilikan PT GMTD berawal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 25 Tahun 1970, yang dilengkapi surat ukur dan batas-batas lahan yang telah ditetapkan melalui kunjungan lapangan oleh BPN.

Dokumen ini menjadi dasar legal awal yang sah atas penguasaan lahan dimaksud.

2. Konversi Menjadi SHM No. 3307 Tahun 1997.
SHM No. 25 Tahun 1970 tersebut kemudian dikonversi menjadi SHM No. 3307 Tahun 1997, di mana di dalam sertifikat ini secara eksplisit tercantum rujukan terhadap SHM No. 25 Tahun 1970, berikut surat ukur dan batas-batas lahan hasil penetapan BPN.

3. Konversi Selanjutnya Menjadi SHGB No. 20454 Tahun 1997.
Selanjutnya, SHM No. 3307 Tahun 1997 dikonversi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 20454 Tahun 1997, dengan rujukan yang jelas terhadap SHM No. 3307 Tahun 1997 serta batas dan surat ukur lahan hasil verifikasi BPN di lapangan.

Dengan demikian, lokasi, batas, dan luas lahan ±16 hektare yang dimiliki PT GMTD telah terverifikasi secara sah, terukur, dan terdokumentasi secara berjenjang dalam sistem pertanahan nasional.

II. Penegasan Melalui Putusan Pengadilan.

Kepemilikan PT GMTD atas tanah tersebut telah dikuatkan secara hukum melalui serangkaian putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu:
– Putusan No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks tanggal 7 Februari 2002;
– jo. No. 102/PDT/2002/PT.Mks tanggal 8 Juli 2002;
– jo. No. 2050 K/PDT/2003 tanggal 24 Februari 2005;
– jo. No. 254 PK/PDT/2006 tanggal 27 Maret 2007;
– serta eksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 3 November 2025.
Keseluruhan putusan dan tindakan eksekusi tersebut menegaskan secara yuridis bahwa PT GMTD adalah pemilik sah atas tanah sebagaimana tercantum dalam SHGB No. 20454.

III. Penguatan Administratif oleh Pemerintah Pusat.
Status hukum dan tata ruang tanah dimaksud kini juga telah diperkuat secara administratif oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui penerbitan:

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
– Nomor: 15102510217371024
– Tanggal: 15 Oktober 2025
– Diterbitkan oleh: Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
PKKPR tersebut ditandatangani secara elektronik melalui sistem OSS atas nama Menteri Investasi/Kepala BKPM, dan merupakan bukti pengakuan resmi negara atas kesesuaian pemanfaatan ruang serta legalitas kegiatan usaha PT GMTD di lokasi tersebut.

 

Susunan Pengurus PT GMTD adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
– Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
– Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
– Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
– Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
– Komisaris: Theo L. Sambuaga
– Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si – Utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
– Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. – Utusan Pemerintah Kota Makassar
– Komisaris: Harippudin, S.E. – Utusan Pemerintah Kabupaten Gowa

Direksi:
– Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
– Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
– Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati.

 

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM Bulukumba
error: Content is protected !!