PALOPO, POROSTENGAH – Mahkamah Konstitusi (MK) memukul palu penolakan terhadap gugatan pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB‑ATK) dalam sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo. Putusan ini mengukuhkan pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Naili‑Ome) sebagai pemenang sah, sekaligus menutup seluruh ruang manuver hukum yang selama ini dimainkan kubu penantang.
Sidang pembacaan putusan digelar Selasa (8/7/2025). Ketua Majelis Hakim, Ridwan Mansyur, menyebut permohonan tidak dapat diterima alias gugur sebelum masuk ke pokok perkara. Dua alasan jadi palu pemutus: transparansi status hukum calon wakil wali kota, dan keabsahan dokumen perpajakan calon wali kota yang sebelumnya dipersoalkan.
“Tidak ditemukan pelanggaran administratif. Seluruh dokumen yang diajukan termohon telah diverifikasi sesuai prosedur,” tegas Ridwan dalam persidangan terbuka.
Catatan MK menyebut SPT Naili diterima melalui sistem e-filing pada 25 Februari 2025 dan diverifikasi KPP per 6 Maret 2025. Artinya, tidak ada cacat formil seperti yang digembar-gemborkan sebelumnya.
Lebih tajam lagi, MK menilai pemohon tak memiliki legal standing untuk menggugat. Pasalnya, selisih suara sangat mencolok: Naili-Ome menang 47.349 suara (50,43%), sedangkan RMB-ATK hanya mengumpulkan 11.021 suara. Angka itu jauh melewati ambang batas 2 persen yang dibolehkan untuk mengajukan sengketa Pilkada
Langkah RMB-ATK di MK kini resmi buntu. Kubu penantang tumbang secara konstitusional.
Sementara itu, dari kubu pemenang, Naili Trisal menanggapi putusan ini sebagai akhir dari polemik dan ajakan untuk kembali membangun kebersamaan di Palopo.
“Hukum telah tegak. Kini saatnya semua pihak kembali duduk bersama demi pembangunan kota,” ujarnya.
Namun publik masih mencatat proses ini sebagai bagian dari turbulensi politik Palopo yang penuh intrik. Banyak pihak berharap usai putusan MK, tidak ada lagi upaya delegitimasi hasil demokrasi yang sah.
Porostengah.com mencatat: Jalan panjang PSU Pilkada Palopo telah berujung. Yang menang, bersiap memimpin. Yang kalah, wajib menghormati konstitusi. Rakyat Palopo menunggu bukti kerja, bukan sekadar drama kuasa.