Pemilu  

Jelang Pemilu 2024 KPU Luwu Utara gelar bimtek KPPS

Porostengah.com, Luwu Utara – Menjelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pembentukan panitia badan Adhoc kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Kegiatan berlangsung diaula hotel remaja Selasa, (5/12/2023)

Anggota KPU Lutra divisi Parmas dan SDM Mahlisa mengatakan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada PPK dan PPS dalam proses rekrutmen calon KPPS yang akan bertugas di 1.002 TPS dan setiap TPS ada 7 (tujuh) anggota KPPS yang akan bertugas tersebar di 15 Kecamatan 173 desa dan kelurahan.

“Alhamdulillah hari ini kami melakukan bimtek PPK dan PPS yang dilakukan selama tiga hari tanggal 3-6 Desember 2023 dengan menghadirkan ketua dan anggota PPK, Ketua dan Anggota PPS di dua belas kecamatan daratan” ungkapnya.

Khusus untuk daerah pengunungan kecamatan Seko, Rongkong dan Rampi sebut Mahlisa, pihaknya akan membagi tim turun langsung yang akan dijadwalkan tanggal 7-9 Desember 2023 mendatang.

Lanjut kata Mahlisa dalam materinya merinci tahapan dalam pembentukan calon KPPS meliputi pengumuman pendaftaran yang dijadwalkan tanggal, 11-15 Desember 2023, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, 11-20 Desember 2023, penelitian administrasi, 11-22 Desember 2023, Pengumuman hasil penelitian administrasi, 23-25 Desember 2023, tanggapan dan masukan masyarakat, 23-28 Desember 2023, pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023, penetapan Anggota KPPS, 24 Januari 2024, dan pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024.

Kata dia Mahlisa menambahkan ada sembilan syarat untuk menjadi anggota KPPS yakni warga negara Indonesia, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat, berbadan sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, berdomisili dalam wilayah kerja, berusia paling rendah 17 tahun, dan maksimal 55 tahun, setia kepada pancasila dan undang-undang dasar 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil dan tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.

Dalam proses seleksi penetapan calon anggota KPPS, PPS hanya dilakukan seleksi administrasi tidak ada seleksi wawancara dan tertulis dengan tetap melakukan cek nik untuk memastikan apakah terdaftar atau tidak di SIPOL salah satu parpol.

“Jadi salah satu syarat menjadi anggota KPPS tidak menjadi anggota parpol yang dibuktikan melalui aplikasi infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk memastikan terdaftar atau tidak” jelas Mahlisa

Untuk masa kerja KPPS sambung Mahlisa dimulai pada tanggal 25 Januari -25 Februari 2024 dengan gaji untuk ketua 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) dan anggota 1.100.000 (satu juta serius ribu)

Dalam proses pendaftaran KPPS sesuai regulasi akan direkrut sebanyak dua kali kebutuhan tujuh orang anggota KPPS akan ditetapkan dan ada tujuh sebagai cadangan pengganti jika ada yang berhalangan tetap, selanjutnya

Bagi calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus akan melakukan pengadministrasian diri dengan mengisi data diri calon KPPS melalui aplikasi SIAKBA

Ditempat yang sama anggota KPU Lutra divisi Perencanaan Data dan Informasi Ayyub Siswanto mengatakan rekrutmen KPPS ini dilakukan oleh PPS sehingga kami berharap agar dalam melakukan seleksi secara profesional dan jujur

“Kami berharap kepada dan ibu PPS agar melakukan proses seleksi secara profesional dan terbuka serta teliti, cermat dalam melakukan seleksi administrasi jangan memilih anggota KPPS berdasarkan selera dan kedekatan” terang Ayyub

Ayyub juga menghimbau agar pengumuman dan sosialisasi pendaftaran KPPS dibuka secara luas agar partisipasi masyarakat untuk ikut mendaftar KPPS semakin banyak agar partisipasi masyarakat semakin meningkat.

Turut hadir dalam kegiatan Anggota KPU Lutra divisi Teknis Penyelenggaraan Mahsyar, divisi Hukum dan Pengawasan Umumg Kallang, jajaran sekretariat, Ketua dan Anggota PPK, Ketua dan Anggota PPS dua Kecamatan Sabbang dan Sabbang Selatan. (ferson)

error: Content is protected !!
Exit mobile version