Kades Renteng Bantah Tudingan “Kebal Hukum”, Siap Dibuka Audit

POROSTENGAH, Renteng – Kepala Desa Renteng Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo akhirnya angkat suara menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya diduga kebal hukum usai dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2023. Dalam klarifikasinya, Kepala Desa menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan cenderung merugikan citra pemerintah desa.

Melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Kepala Desa Renteng menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada proses hukum, panggilan, ataupun pemeriksaan dari aparat penegak hukum terkait pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

iklan berbayar Pengumuman KPU Selayar Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

“Semua realisasi anggaran telah dilaksanakan sesuai prosedur dan telah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Kami siap diaudit oleh pihak manapun jika memang dibutuhkan,” tegasnya. 21/06/2025

Kepala Desa juga menyebut, seluruh dokumen pertanggungjawaban seperti absensi kegiatan, dokumentasi fisik, hingga bukti pengadaan tersedia di kantor desa dan terbuka untuk diperiksa baik oleh masyarakat maupun aparat pengawas internal.

Terkait dengan tudingan “kebal hukum” yang terlanjur berkembang di publik, ia menyayangkan pemberitaan yang tidak disertai konfirmasi maupun verifikasi langsung kepada pihak desa. Menurutnya, narasi tersebut dapat menciptakan persepsi buruk di tengah masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa.

“Kami tidak anti kritik, tetapi mari kedepankan fakta dan data. Kalau memang ada temuan atau aduan, silakan bawa ke ranah audit resmi atau laporan ke lembaga hukum,” tambahnya.

Sebagai bentuk transparansi, pihaknya membuka ruang klarifikasi dan siap memfasilitasi pertemuan terbuka dengan warga, tokoh masyarakat, maupun media untuk menjelaskan langsung kondisi realisasi kegiatan dan keuangan desa.

Ia berharap semua pihak, termasuk media, dapat mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyampaikan informasi ke publik. “Kami siap bertanggung jawab jika ada pelanggaran, tapi jangan dulu menghakimi sebelum ada bukti yang sah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!