PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI

KAJ Sulsel Kecam Intimidasi dan Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba, Negara Wajib Lindungi Jurnalis

POROSTENGAH.COM | MAKASSAR -Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan (KAJ Sulsel) mengecam keras tindakan intimidasi dan teror yang dialami jurnalis Metro TV, Ifa Musdalifah, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Ifa meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba pada Rabu, 4 Februari 2026. Aksi itu berkaitan dengan polemik nelayan Pantai Parangluhu serta penolakan kawasan industri petrokimia oleh kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan.

Hari Jadi Luwu 758 Ucapan Natal 2025 PT. BMS Ucapan Natal Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

Usai melakukan peliputan dan mengunggah hasil liputan berupa tulisan serta video di media sosial pribadinya, Ifa mendapat ancaman melalui kolom komentar dari akun bernama Choi-Choi. Ancaman tersebut juga menyasar dua aktivis yang berada di lokasi peliputan.

Koordinator KAJ Sulsel, Idris Tajannang, menilai tindakan intimidasi itu sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers.

“Teror terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” tegas Idris Tajannang. Kamis (5/2/026)

KAJ Sulsel menilai peristiwa ini menunjukkan jurnalis masih berada dalam situasi rentan terhadap kekerasan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui ruang digital. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus intimidasi dan serangan terhadap jurnalis di berbagai daerah terus terjadi dan cenderung meningkat.

Menurut Idris, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi oleh tekanan maupun ancaman dari pihak mana pun.

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

Menyikapi kejadian tersebut, Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan menyatakan sikap:

1. Mengutuk segala bentuk intimidasi dan teror terhadap jurnalis yang berkaitan dengan kerja jurnalistik sebagai upaya pembungkaman kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Menegaskan bahwa serangan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan karena melanggar perlindungan hukum terhadap profesi dan kerja jurnalistik.

3. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dan menindak pihak yang melakukan ancaman serta memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

4. Mengingatkan negara dan seluruh perangkatnya untuk menjamin keselamatan jurnalis karena kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan pilar demokrasi.

KAJ menegaskan bahwa praktik intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Jika terus terjadi, hal ini berpotensi melemahkan kebebasan pers serta mengancam ruang demokrasi di Indonesia.

“Negara wajib lindungi jurnalis,” Tegasnya.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!