Hukum  

Kantongi Bukti Penyebaran Video Porno di Selayar, ini Penjelasan Andi Tanri Abeng

Porostengah.com, Selayar – Terkait dugaan tindak Pidana Penyebarluasan video Pornografi yang dilaporkan Andi Tanri Abeng di Polres Kepulauan Selayar, Senin 15/05/2023 akan ditindak lanjuti oleh penyidik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim polres selayar Iptu Nurman Matasa ketika dikonfirmasi wartawan.

“Baru lidik pak, Sabarki. LP (laporan polisi, red) saja baru,” tulis Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Rabu (17/5).

Diketahui rekaman video pornografi tersebar melalui ITE setelah dilakukan penahanan terhadap Andi William Arera sebulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 14 April 2023 atas dugaan perbuatan asusila dengan perempuan inisial AD.

Video perbuatan tak senonoh itu tersebar atas permintaan AD. Bahkan perempuan AD sendiri yang menyebarkan langsung kepada teman temannya, ujar Andi Tanri Abeng, Rabu (17/5).

“Awalnya pacaran dibulan Desember 2022 kemudian AD berbuat tak senonoh dengan AWA, perbuatan asusila sudah terjadi berulan ulang mulai pada bulan awal Januari 2023, sudah (4) empat kali melakukannya di 2 tempat yang berbeda. Sekali lagi video tersebar atas permintaan AD sendiri,” terang Tanri Abeng.

Ia menjelaskan bahwa terkait penyebaran rekaman video porno yang berdurasi 1 Menit 20 detik, kita akan buka bukaan kenapa bisa tersebar.

“Siapa pelaku utamanya, dan siapa yang dibalik semua penyebaran video. Bukti buktinya sudah kami kantongi,” tuturnya.

Tanri Abeng berjanji kasus penyebaran video porno itu akan dibuka seterang terangnya. Karena perbuatan tersebut membuat malu keluarga.

Siapapun pelakunya harus dihukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku di Republik ini terkait penyebaran video tersebut. (#*#)

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!