POROSTENGAH,SELAYAR – Penutupan sementara Kantor Desa Balang Butung, Kecamatan Buki, Kabupaten Kepulauan Selayar, memunculkan sorotan tajam dari Kepala Desa Muslimin. Ia menyatakan sikap tegas menolak dikaitkannya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat dengan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025.
Di hadapan perangkat desa, Muslimin menyampaikan bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan secara internal oleh lembaga teknis di tingkat kabupaten bukan dijadikan alasan menahan hak-hak pembangunan desa.
“Saya sangat berharap permasalahan ini bisa diselesaikan antarlembaga di tingkat kabupaten. Tidak ada kaitannya antara PBB masyarakat dengan pencairan dana desa. Tidak ada urgensinya mengaitkan pencairan dengan PBB,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengkritik keras data PBB yang dinilainya tidak masuk akal dan justru menzalimi warganya. Muslimin menyebut sejumlah tagihan yang terlampau tinggi, seperti atas nama Deng Tahung yang dikenai PBB hingga Rp1.800.000—angka yang, menurutnya, setara kepemilikan tanah sekitar 17 hektare.
“Padahal, rata-rata luas tanah warga di sini hanya sekitar 1 hektare. Hanya sedikit yang mencapai 2 hektare, hampir tidak ada yang lebih dari itu dalam satu lokasi. Tapi tagihan PBB mereka malah fantastis,” ujarnya.
Kritik juga dilayangkan kepada pihak Badan Keuangan, khususnya bidang pendapatan, yang dianggap bekerja tanpa turun langsung ke lapangan.
“Saya minta Kepala Badan Keuangan, bidang pendapatan, segera turun ke Balang Butung. Jangan hanya duduk di ruangan lalu memvonis desa yang belum lunas PBB. Tugas dinas pendapatan adalah menagih secara benar, bukan semena-mena. Kalau hanya menyalahkan dari balik meja, itu namanya kurang ajar!” sentaknya lantang.
Penutupan kantor desa disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem yang dinilai tidak berpihak pada realitas masyarakat desa. Muslimin mengaku akan terus bersuara lantang hingga ketimpangan ini diperbaiki. (Tim)