Kapolres Luwu utara, Perubahan Nomenklatur Polsek Limbong Menjadi Polsek Rongkong: Tonggak Baru Penyesuaian Administratif di Luwu Utara

Porostengah.com, Luwu Utara – Pada tanggal 21 April 2024, sebuah momen bersejarah terjadi di Luwu Utara dengan peresmian perubahan nomenklatur Polsek Limbong menjadi Polsek Rongkong. Acara yang diselenggarakan di Desa Rinding Allo, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara ini menjadi panggung bagi penegasan identitas baru dalam struktur kepolisian setempat.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli,memimpin secara langsung prosesi peresmian ini yang dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU), Kapolsek Rongkong,Ketua Bhayangkari Cab. Luwu utara,Pengurus Bhayangkari, Personil polres dan polsek Rongkong polres Luwu utara, serta mendapat dukungan penuh dari Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dan Ketua DPRD, Drs. Basir, beserta rombongan dari berbagai lapisan pemerintahan Kabupaten Luwu Utara.

Dalam Sambutannya, Kapolres Husni Ramli mengingatkan sejarah Polsek Limbong yang bermula dari inisiatif swadaya masyarakat pada tahun 1970. Pada masa itu, Polsek tersebut dikepalai oleh almarhum Peltu Maranginang. Namun, dengan berjalannya waktu dan adanya perubahan administratif di tingkat kecamatan, masyarakat setempat merasa perlunya adaptasi dengan mengusulkan perubahan nama Polsek Limbong menjadi Polsek Rongkong, sesuai dengan perubahan nama Kecamatan Limbong menjadi Kecamatan Rongkong.

Bupati Luwu Utara, Hj. Indah Putri Indriani, turut menyampaikan ucapan selamat atas peresmian perubahan nama ini. Beliau menegaskan bahwa langkah ini bukanlah sekadar perubahan nama semata, melainkan juga penyesuaian penting dalam mengoptimalkan pelayanan dan administrasi di wilayah yang menjadi cakupan Polsek Rongkong. Dengan luas wilayah yang mencakup dua kecamatan, Rongkong dan Seko, Polsek ini menjadi salah satu yang terluas di Sulawesi Selatan, mencapai sepertiga dari luas wilayah Kabupaten Luwu Utara.

Perubahan nomenklatur ini juga direspon positif oleh masyarakat setempat. Polsek Rongkong telah berhasil menerapkan pendekatan Restoratif Justice (RJ) yang mengedepankan kekeluargaan dan adat dalam menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya. Hal ini memperkuat hubungan harmonis antara kepolisian dan masyarakat, serta memastikan penegakan hukum yang lebih inklusif dan berbasis lokal.

Penghargaan yang diterima oleh Polsek Rongkong atas penerapan RJ dan kinerja optimalnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya menjadi bukti konkret bahwa perubahan nomenklatur ini bukanlah semata-mata formalitas administratif, melainkan juga refleksi dari semangat kolaboratif antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, diharapkan Polsek Rongkong dapat terus menjaga kinerja optimalnya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Luwu Utara. Momen peresmian perubahan nomenklatur ini tidak hanya menjadi catatan sejarah baru, tetapi juga sebagai landasan kokoh bagi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kedamaian bagi seluruh warga Luwu Utara.

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!