SELAYAR | POROSTENGAH – Kasus tenggelamnya seorang anak di wahana wisata Haloona Waterboom, Kabupaten Kepulauan Selayar, resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi oleh Polres Kepulauan Selayar.
Penyelesaian perkara dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga korban dan pengelola wahana, dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan serta kesepakatan bersama tanpa melanjutkan ke proses peradilan.

Di tengah proses tersebut, pihak Haloona Waterboom menyoroti beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan tekanan hingga transaksi gelap. Manajemen menegaskan tudingan itu tidak berdasar dan hanya merupakan opini.
Pengelola juga mengungkapkan, sebelum isu mencuat, mereka sempat dihubungi nomor WhatsApp 0895385183217 yang mengaku dari media INSAN.NEWS untuk menyebarkan berita serta mengirim rilis terkait kasus tersebut.
Sementara itu, redaksi telah mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Sukarman. Ia menyatakan singkat bahwa kasus tersebut telah selesai secara kekeluargaan.
Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan menghormati hasil penyelesaian yang telah dicapai serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.



















