JAKARTA | POROSTENGAH.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi, ahli, serta barang bukti terkait proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan, proyek Chromebook yang digulirkan sejak 2019 tetap dilanjutkan meski hasil uji coba 1.000 unit dinyatakan tidak efektif.
“Proyek ini dipaksakan berjalan, padahal tidak sesuai kebutuhan lapangan, terutama di daerah 3T yang minim akses internet,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan sementara, negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun dari total anggaran pengadaan yang mencapai hampir Rp9,9 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa penyidik Kejagung sebanyak tiga kali sejak Juni 2025. Pemeriksaan terakhir pada 4 September 2025 berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka serta penahanan di Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk 20 hari pertama.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Kemendikbudristek dan Google Indonesia pada 2020 terkait penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) di sekolah-sekolah. Meski sempat ditolak pada periode menteri sebelumnya, proyek ini dilanjutkan hingga menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan penetapan ini, Nadiem bergabung dengan sejumlah pejabat lain yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang disebut “Chromebook procurement scandal”. Penyidikan masih akan terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat.