Porostengah.com, Kubu Raya Kalbar – Kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah seluas 6.688 m² milik H. Abd Hakim yang dilaporkan pada 30 Agustus 2022 di Polres Kubu Raya hingga kini belum menemui titik terang. Meski telah disertai bukti autentik dan kesaksian yang mendukung, proses hukum yang diharapkan justru terhenti begitu saja. Tanah yang terletak di Jalan Manunggal 51 Parit Komsasi, Desa Sungai Ambangah, Kabupaten Kubu Raya ini diduga diserobot oleh kelompok Abdullah.
Nur Jali, ahli waris H. Abd Hakim, mengungkapkan kekecewaannya terkait kelambanan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. “Kami sudah berulang kali konfirmasi, tetapi tidak ada perkembangan yang jelas. Proses hukum berjalan sangat lambat, seakan tidak ada yang peduli,” ujarnya dengan nada kecewa, Jumat (14/2/2025).
Meski telah bertemu dengan Kanit Reskrim Polres Kubu Raya, Elyasa, pada 28 Oktober 2024, jawabannya tetap sama: “Kasus ini masih dalam proses, dan akan segera dilakukan gelar perkara.” Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil untuk memanggil pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam penyerobotan tersebut.
Pihak korban bahkan sempat mendatangi bagian Harda di Polres Kubu Raya untuk menanyakan perkembangan lebih lanjut, namun jawaban serupa diterima. “Kami sedang mencari berkasnya karena beberapa waktu lalu pindah ruangan. Kami akan pelajari dan tentukan apakah kasus ini dilanjutkan atau tidak,” ungkap Arman, petugas di bagian Harda.
Melihat proses yang terhenti, Syamsuardi, Koordinator Forum Wartawan dan LSM Kalbar, yang mendampingi Nur Jali, menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam. “Kami akan mengirim surat kepada pejabat-pejabat tinggi, termasuk Presiden RI, Bareskrim Mabes Polri, Menteri Pertanahan, Ombudsman, dan pejabat lainnya untuk menindaklanjuti kasus ini. Sudah terlalu lama, dan kami berharap tindakan nyata segera diambil,” ujarnya tegas.
Kondisi ini mencerminkan masalah mendalam dalam penanganan mafia tanah di Indonesia. Meskipun bukti yang ada sangat kuat, kelambanan aparat hukum menghambat tercapainya keadilan. Kasus ini menjadi sorotan bagi masyarakat luas, yang berharap agar penegakan hukum di tanah air bisa lebih tegas, transparan, dan tidak memberi ruang bagi para pelaku mafia tanah untuk lepas dari jeratan hukum.
Akankah kejelasan hukum tercapai, ataukah praktik mafia tanah akan terus merugikan masyarakat? Hanya waktu yang akan menjawab. (TIM)