PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI
Hukum, News  

‎Kasus Pemalsuan Surat: Anggota DPRD Selayar Akui Kesalahan di Persidangan

SELAYAR | POROSTENGAH.COM – Anggota DPRD Kepulauan Selayar, Awiluddin, S.H., mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya karena melakukan pemalsuan dokumen surat keterangan kepemilikan lahan yang di dalamnya terdapat tanda tangan palsu sejumlah aparat desa.

‎Terdakwa adalah Awiluddin, S.H., anggota DPRD Selayar. Pihak yang dirugikan antara lain Kepala Desa Bontomalling, Kepala Dusun, Ketua RK, dan RT. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harwasah, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Anisa.

BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025 KPU PALOPO iklan berbayar Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

‎Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Selayar.

Pengakuan tersebut disampaikan Awiluddin pada sidang lanjutan yang digelar Kamis, 11 September 2025. Kasus ini sendiri telah bergulir sejak sidang perdana pada 14 Agustus 2025.

‎Terdakwa mengaku menandatangani dokumen atas persetujuan Kepala Desa Bontomalling. Namun, kesaksian Kepala Desa Andi Suhri membantah hal tersebut, menyatakan tidak pernah memberi izin, baik langsung maupun melalui telepon/WhatsApp, serta tidak pernah memberikan stempel ataupun menyuruh terdakwa membuat stempel sendiri.

Sidang ini merupakan sidang ke-6. Rangkaian persidangan sebelumnya meliputi:

‎14 Agustus 2025: sidang perdana pembacaan dakwaan.

‎21 Agustus 2025: pemeriksaan saksi pelapor Raba Ali serta saksi lain.

‎28 Agustus 2025: pemeriksaan 11 saksi tambahan.

‎4 September 2025: pemeriksaan saksi Dinas Pertanian, namun sidang ditunda karena terdakwa tanpa kuasa hukum.

‎8 September 2025: pemeriksaan lanjutan saksi Dinas Pertanian, terdakwa mulai memberikan keterangan baru.

‎Pada sidang 11 September 2025, JPU menyatakan bahwa saat pemeriksaan saksi Kepala Desa sebelumnya, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 18 September 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.

‎Ancaman Hukuman: Terdakwa Awiluddin didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (Tim)

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM Bulukumba
error: Content is protected !!