SELAYAR | POROSTENGAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan melimpahkan kasus dugaan pemalsuan surat ke Polres Kepulauan Selayar.
Kasus ini dilaporkan oleh Andi Nurkasmi pada 14 Maret 2025 dengan nomor LP/B/226/III/2025/SPKT/Polda Sulsel. Dalam laporan tersebut, seorang warga bernama DG Mallakbang diduga melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Pelimpahan resmi dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/3284.A.1/IV/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 19 April 2025 yang ditandatangani Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Dr. Agus Khaerul.
Polda Sulsel menegaskan, pelimpahan dilakukan karena locus delicti perkara berada di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar.
Kasat Reskrim Polres Selayar, IPTU. Muh. Rifai, S.H., M.M., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara telah masuk tahap penyidikan.
“Kasus ini sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Sementara itu, pelapor Andi Nurkasmi berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan perkara ini secara tuntas dan transparan.
“Kami percaya penyidik akan bekerja profesional. Harapan kami, kasus ini segera diproses sampai tuntas agar ada kepastian hukum,” ungkapnya.