PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI
Hukum, News  

Kasus Pemalsuan Surat, Polda Sulsel Resmi Limpahkan ke Polres Selayar

Pelimpahan dilakukan karena locus delicti perkara berada di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar.

SELAYAR | POROSTENGAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan melimpahkan kasus dugaan pemalsuan surat ke Polres Kepulauan Selayar.

Kasus ini dilaporkan oleh Andi Nurkasmi pada 14 Maret 2025 dengan nomor LP/B/226/III/2025/SPKT/Polda Sulsel. Dalam laporan tersebut, seorang warga bernama DG Mallakbang diduga melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025 KPU PALOPO iklan berbayar Dirgahayu 27 Tahun Masmindo Dwi Area Pengumuman Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 Pasca Putusan MK

Pelimpahan resmi dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/3284.A.1/IV/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 19 April 2025 yang ditandatangani Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Dr. Agus Khaerul.

Polda Sulsel menegaskan, pelimpahan dilakukan karena locus delicti perkara berada di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar.

Kasat Reskrim Polres Selayar, IPTU. Muh. Rifai, S.H., M.M., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara telah masuk tahap penyidikan.

“Kasus ini sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Sementara itu, pelapor Andi Nurkasmi berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan perkara ini secara tuntas dan transparan.

“Kami percaya penyidik akan bekerja profesional. Harapan kami, kasus ini segera diproses sampai tuntas agar ada kepastian hukum,” ungkapnya.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM Bulukumba
error: Content is protected !!