POROSTENGAH, SELAYAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa berinisial M, pengemudi mobil Daihatsu Grand Max yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas maut di Dusun Tanaharapan Desa Bontotangnga, Kabupaten Kepulauan Selayar. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Selayar pada Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, JPU Nurul Anisa, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (4) serta Pasal 310 ayat (2) jo. Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.
Jaksa turut mengajukan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max dan satu sepeda motor, yang seluruhnya akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
Kecelakaan itu terjadi pada Selasa pagi, 14 Mei 2025, di Jalan Kampung Tahabira, Dusun Tanaharapan, Desa Bontotangnga. Mobil yang dikendarai terdakwa diduga kehilangan kendali dan menabrak dua unit sepeda motor—salah satunya tengah terparkir di pinggir jalan. Satu orang tewas di tempat, sementara satu lainnya mengalami luka-luka.
Kepolisian setempat menyatakan bahwa kondisi jalan dan dugaan kelalaian menjadi faktor dalam kecelakaan tersebut. Kasus ini mendapat perhatian publik lantaran korban tewas merupakan warga setempat yang dikenal aktif di lingkungan sosialnya.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.