Kejaksaan Negeri Selayar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Di Antaranya Sabu

Porostengah.com, Selayar – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum pada tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., turut hadir dan menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut. 15/07/2024

Acara ini diawali dengan laporan singkat dari tim pelaksana yang terdiri dari Irmansyah Asfari, S.H., Adri Kurnia Yudha, S.H., Nurul Anisa, S.H., Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., dan Monika Ardia Ningsi Massora, S.H. Tim ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-412/P.4.28/R.1.15.6/07/2024.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis barang dari kasus tindak pidana, termasuk narkotika, pembunuhan, pencabulan, dan penganiayaan. Salah satu pemusnahan barang bukti narkotika yang melibatkan terpidana Palsana Bin Patta Kebo Alias Palsa dan Andi Gunawan. Barang bukti berupa satu unit sachet bening berisikan sabu-sabu ini dimusnahkan setelah melalui proses hukum yang panjang dan telah mendapatkan putusan hukum yang tetap. Pemusnahan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali di masyarakat.

Selain itu, barang bukti dari kasus pembunuhan yang melibatkan terpidana Almaini Bin Muh. Tajwid juga turut dimusnahkan. Barang bukti berupa sebilah parang dengan gagang berwarna cokelat ini merupakan alat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang yang terkait dengan tindak kejahatan tidak dapat disalahgunakan kembali. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Tidak hanya kasus-kasus besar, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari berbagai kasus lainnya. Contohnya adalah kasus pencabulan yang melibatkan terpidana Andi Wiliam Arera Bin Andi Tanri Abeng, dengan barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna hitam, dan kasus narkotika yang melibatkan terpidana Uswatun Hasanah Binti Mansuara dan Riska Meliana, dengan barang bukti berupa tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Semua barang bukti ini dimusnahkan setelah mendapatkan putusan hukum yang tetap, sebagai bentuk penegakan hukum yang konsisten.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. “Proses pemusnahan ini dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkeadilan,” Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan metode pembakaran atau penghancuran, yang memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak lagi memiliki nilai dan tidak dapat disalahgunakan.

Proses pemusnahan barang bukti ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana. Dengan dimusnahkannya barang-barang bukti, diharapkan para pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan berintegritas. Pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu langkah konkret yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan terus meningkatkan kesadaran hukum dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Dengan berakhirnya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!