POROSTENAGAH, LUWU UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (25/6/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Luwu Utara, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., didampingi jajaran. Hadir dalam kegiatan ini sejumlah unsur instansi terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Masamba, Radhingga Dias, S.H., Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, Muhammad Akbar, S.Kom., M.H., perwakilan Polres Luwu Utara, Ipda Haeruddin, serta Dinas Kesehatan Luwu Utara, Andi Bahtiar, M.M.Kes., bersama tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajari Rudhy Parhusip menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tidak hanya terhadap pidana badan, tetapi juga barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan,” ungkap Rudhy.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas:
22 perkara narkotika jenis sabu dengan berat netto 15,1508 gram;
9 perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya), meliputi 6.611 butir obat-obatan terlarang;
2 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda).
Secara keseluruhan, barang bukti berasal dari 33 perkara pidana.
Kajari Rudhy menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk percepatan penyelesaian perkara di Kejaksaan, sekaligus wujud kepastian hukum bagi masyarakat.
“Ini bagian dari upaya kami untuk menuntaskan perkara hingga ke tahap akhir demi terciptanya keadilan yang utuh dan menyeluruh,” pungkasnya.