POROSTENGAH.COM | MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya dalam membersihkan praktik mafia hukum. Seorang pria yang mengaku sebagai jaksa atau jaksa gadungan berinisial AM alias Pung diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama seorang PPPK paruh waktu BPBPK Sulsel berinisial R, Jumat (9/1/2026).
OTT tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dengan janji dapat mengurus penanganan perkara hingga penerimaan CPNS Kejaksaan RI.
Modus Mengaku Jaksa Pidsus
Aksi para terduga pelaku terungkap bermula pada Mei 2025, usai Kejati Sulsel merilis kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
AM, dengan bantuan R, mendatangi kediaman korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif Kejati Sulsel yang memiliki akses menghentikan penanganan perkara yang tengah ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Atas klaim itu, korban diminta menyerahkan uang Rp45 juta, yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai.
Tak berhenti di situ, korban juga diarahkan untuk mengaburkan harta kekayaan, dengan mentransfer dana dari rekening pribadi ke rekening AM serta melakukan penarikan tunai. Langkah tersebut diduga sebagai upaya perintangan proses penyidikan.
AM bahkan disebut sempat menghubungi sejumlah pihak melalui aplikasi WhatsApp dalam perkara lain yang kini masih berada dalam tahap penyidikan Tim Pidsus Kejati Sulsel.
Janji Lulus CPNS Kejaksaan RI
Selain menawarkan pengurusan perkara korupsi, AM juga menjanjikan kelulusan IB, anak dari korban IS, sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa.
Untuk menguatkan kebohongannya, AM meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total mencapai Rp170 juta. Tak hanya itu, korban kembali dimintai uang tambahan Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas, Rp5 juta untuk tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta, hingga Rp10 juta dengan dalih uang kedukaan.
Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan
Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan menghalangi atau merintangi proses penyidikan (obstruction of justice).
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Peringatan Keras Kejati Sulsel
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku memiliki kewenangan di lingkungan Kejaksaan.
“Tidak ada ruang negosiasi dalam penanganan perkara maupun rekrutmen CPNS atau PPPK. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Kejati Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik serupa yang mencatut nama institusi Kejaksaan.



















