Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan secara resmi menerima surat laporan dari LSM Lira Selayar yang diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulsel hari ini.
Laporan tersebut bernomor 77/DPD-Lira/XII/SLY.2024, yang diajukan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 6 Tahun 2021 oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar. Penyerahan laporan ini dilakukan langsung oleh Bupati Lira Selayar sebagai bentuk keseriusan LSM Lira dalam menyikapi persoalan tersebut. 16/12/2024
“Kami berharap Kejati Sulsel dapat menindaklanjuti laporan ini dengan transparan dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Bupati Lira Selayar setelah menyerahkan laporan.
Dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya pengelolaan program sosial sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Permensos. Kejati Sulsel diharapkan segera melakukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah awal yang akan diambil. Namun, laporan ini menjadi salah satu isu yang menarik perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar.