POROSTENGAH.COM, Makassar — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menggelar Rapat Peluncuran dan Diseminasi Panduan Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan.
Kegiatan tersebut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD dan Musrenbang Tematik di Four Points by Sheraton Makassar, yang digelar 8–9 April 2026 ini menjadi tahap akhir untuk memperluas implementasi di daerah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.2.6/0829/Bangda tertanggal 27 Januari 2026. Dimana yang mengatur panduan partisipasi masyarakat, khususnya kelompok rentan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PIPD) Kemendagri, Dwi Mei Kusumo Wardani, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap substansi panduan tersebut.
“Melalui diseminasi ini, kami ingin memastikan pemerintah daerah memahami pentingnya melibatkan kelompok rentan dalam Musrenbang serta merumuskan tindak lanjut partisipasi masyarakat di daerah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Kemendagri telah melaksanakan Lokakarya Konsultasi Panduan Partisipasi Kelompok Rentan pada 22 Oktober 2025.
Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), organisasi perempuan, penyandang disabilitas, hingga kelompok lansia.
“Selanjutnya, panduan tersebut ditetapkan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Daerah Kemendagri pada 27 Januari 2026,” tambahnya.
Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak (KPPA) Bappenas, Qurata Ayun, mengapresiasi langkah Kemendagri yang dinilai mampu mendorong perencanaan pembangunan yang lebih inklusif.
“Panduan ini disusun bersama, termasuk melibatkan Bappenas, untuk memastikan kebutuhan dan suara kelompok rentan seperti perempuan, anak, disabilitas, lansia, dan masyarakat adat dapat terakomodasi,” jelasnya.
Menurutnya, dari perspektif perencanaan, kebijakan ini akan mempertajam program pembangunan agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
“Harapannya, perencanaan menjadi lebih efektif dan berdampak luas bagi masyarakat,” tambahnya.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi di daerah. Dari sisi pemerintah daerah, keterbatasan anggaran membuat prioritas pembangunan harus diseleksi secara ketat.
Sementara dari sisi kelompok rentan, keterbatasan akses dan kapasitas partisipasi masih menjadi kendala utama.
“Ada isu kapasitas yang perlu kita perkuat, baik dari sisi sistem maupun kemampuan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi,” jelasnya.
Perwakilan Kemendagri, Rendy Jaya Laksamana, menegaskan bahwa panduan ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ia menekankan pentingnya perencanaan inklusif, di mana seluruh kelompok masyarakat memiliki ruang yang setara untuk menyampaikan aspirasi.
“Melalui Musrenbang, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan usulan yang akan ditindaklanjuti dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah,” katanya.
Rendy menambahkan, saat ini pemerintah juga mengintegrasikan partisipasi masyarakat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna memudahkan proses pemantauan dan evaluasi.
“Jika sudah terintegrasi dalam SIPD, maka pemerintah pusat maupun daerah dapat dengan mudah melakukan monitoring terhadap usulan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, SIPD juga dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi informasi pembangunan dan keuangan daerah.
“Tidak semua usulan dapat diakomodasi, namun akan diprioritaskan sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah serta selaras dengan pelayanan publik,” pungkasnya.



















