SELAYAR | POROSTENGAH.COM – Aroma ketidaksesuaian dalam pembentukan sejumlah Koperasi Desa (Kopdes) di Kabupaten Kepulauan Selayar mulai tercium. Sejumlah sumber di lapangan menyebut, banyak Kopdes berdiri tanpa mengindahkan juknis dan ketentuan akta notaris, bahkan sarat keterlibatan unsur pemerintah desa dan keluarga kepala desa.
Informasi yang dihimpun pewarta, tak sedikit Kopdes yang kepengurusannya diisi oleh istri kepala desa, anggota BPD, hingga perangkat desa aktif. Padahal, aturan jelas melarang unsur pemerintahan desa menduduki jabatan dalam lembaga koperasi yang seharusnya independen dan berbasis partisipasi masyarakat.
“Bagaimana koperasi bisa berjalan sehat kalau pengurusnya justru orang-orang dalam lingkaran kekuasaan desa? Ini jelas melenceng dari semangat pemberdayaan warga,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, Abdul Rahman Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Selayar saat dikonfirmasi menegaskan bahwa urusan pembentukan koperasi telah rampung.
“Urusan pembentukan koperasi sudah selesai. Sekarang fokus kami adalah pelatihan pengurus untuk penyusunan rencana bisnis,” ujarnya singkat.
Namun, pandangan berbeda datang dari salah satu Pengurus pemberdayaan masyarakat, Rahman. Ia menilai, keterlibatan unsur pemerintah desa dalam struktur Kopdes adalah bentuk penyimpangan serius.
“Kalau kepala desa atau keluarganya duduk di kepengurusan, itu bukan koperasi masyarakat, tapi koperasi keluarga. Prinsip koperasi itu dari, oleh, dan untuk rakyat bukan alat kontrol pemerintah desa,” tegasnya.
Desakan agar Pemkab Selayar turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan dan legalitas Kopdes pun mulai menguat. Masyarakat menuntut agar pembentukan koperasi benar-benar bersih, transparan, dan berpihak pada warga bukan sekadar formalitas proyek atau kepentingan segelintir elit desa.
Pewarta akan terus menelusuri jejak pendirian Kopdes di sejumlah kecamatan untuk menguak lebih jauh dugaan penyimpangan yang kini jadi buah bibir warga.

















