PMB UM Bulukumba BRI KCP RATULANGI
BRI KCP RATULANGI
News  

‎Keterbatasan Pengetahuan Warga Desa, Pengurus Klaim JKM di Duga Manfaatkan Situasi

Gambar Ilustrasi oleh Ai

POROSTENGAH.COM | SELAYAR – Di tengah keterbatasan pengetahuan administrasi dan akses informasi, warga Desa Jinato, Kabupaten Kepulauan Selayar, justru harus menghadapi persoalan serius atas hak yang seharusnya melindungi mereka di saat duka. Klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp42 juta milik keluarga almarhum warga setempat diduga tidak dicairkan sebagaimana mestinya.

‎Bagi keluarga ahli waris, proses klaim JKM bukanlah perkara sederhana. Minim pemahaman prosedur, keterbatasan literasi keuangan, serta jarak akses ke lembaga resmi membuat mereka sepenuhnya bergantung pada perangkat desa. Dalam posisi itulah, operator desa bernama Randy yang sejatinya berfungsi sebagai perpanjangan tangan warga memegang peran sentral sekaligus menentukan.

Bank BRI Kas Summarecon BRI KCP Ratulangi PT. MASMINDO DWI AREA BROSUR PMB UM BULUKUMBA 2025

‎Kepada Hery, anak penerima manfaat, Randy menyampaikan bahwa dana klaim JKM tidak cair sekaligus. Ia berdalih pencairan dilakukan bertahap, dengan janji sisa dana akan menyusul dalam dua hari.

‎“Tunggu dua hari katanya, nanti cair semua,” tutur Hery, mengulang ucapan operator desa yang mereka percaya sepenuhnya.

‎Kepercayaan itu lahir bukan tanpa sebab. Sebagai warga desa, keluarga ahli waris mengaku tidak memiliki kemampuan untuk mengurus sendiri administrasi BPJS. Buku rekening, kartu ATM, bahkan PIN, diserahkan kepada operator desa karena mereka tidak memahami mekanisme perbankan dan klaim digital.

‎“Buku rekening, ATM, dan PIN dipegang operator desa. PIN juga diketahui operator karena kami diminta supaya dia yang akses,” ujar Suharti, ahli waris penerima manfaat JKM.

‎Namun harapan yang dijanjikan tak sejalan dengan kenyataan. Hingga kini, Suharti hanya menerima Rp15 juta. Padahal, berdasarkan ketentuan resmi, total manfaat JKM yang menjadi haknya mencapai Rp42 juta. Artinya, terdapat selisih Rp27 juta yang tidak diterima dan tak pernah dijelaskan secara resmi.

‎Dalam kondisi serba terbatas, keluarga ahli waris tidak tahu harus bertanya ke mana. Mereka hanya menunggu, percaya, dan berharap. Sementara penjelasan dari pihak yang mereka andalkan justru berubah-ubah dan tak disertai bukti administrasi.

‎Dalih pencairan bertahap tersebut menjadi titik krusial. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan mekanisme itu tidak pernah ada.

‎Customer Service BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar, Humaidi, menegaskan bahwa klaim JKM wajib dibayarkan satu kali secara utuh kepada ahli waris sah.

‎“Tidak ada pencairan bertahap. Klaim JKM dibayarkan sekaligus. Jika ada pihak yang menyampaikan sebaliknya, itu patut dipertanyakan dan berpotensi menyalahi aturan,” tegas Humaidi, Kamis (18/12/2025).

‎Ia merinci, manfaat JKM terdiri dari Santunan Kematian Rp20 juta, Biaya Pemakaman Rp10 juta, dan Santunan Berkala Rp12 juta—dengan total Rp42 juta yang harus diterima penuh oleh ahli waris.

‎Saat dikonfirmasi mengenai dasar administrasi, alur pencairan, serta keberadaan sisa dana Rp27 juta, Randy tidak memberikan penjelasan yang jelas. Jawaban yang disampaikan dinilai tidak konsisten dan tanpa dokumen pendukung. Upaya konfirmasi lanjutan bahkan tidak lagi mendapat respons.

‎Dalam konteks ini, posisi warga menjadi sangat rentan. Ketika keterbatasan pengetahuan bertemu dengan kewenangan administratif, potensi penyalahgunaan kuasa menjadi nyata. Operator desa yang seharusnya melindungi dan membantu justru disorot karena diduga menguasai hak warga tanpa dasar hukum yang sah.

‎Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun dokumen resmi yang menjelaskan pencairan sebagian dana JKM tersebut. Situasi ini membuka ruang bagi pengawasan serius oleh pemerintah desa, inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran administratif maupun pidana.

‎Keluarga ahli waris mendesak klarifikasi terbuka, audit menyeluruh alur pencairan, serta perlindungan bagi warga desa yang lemah secara administrasi. Mereka menegaskan, hak JKM sebesar Rp42 juta bukan bantuan sukarela, melainkan hak hukum yang tidak boleh dikaburkan oleh dalih, janji, atau praktik yang mencederai keadilan dan kepercayaan publik.

PT. MASMINDO DWI AREA
PMB UM BULUKUMBA
error: Content is protected !!