Ketua DPC LSM PAKAR KOTA MEDAN SUMATERA UTARA surati KPK meminta anggaran proyek pengerjaan DRAINASE dinas PU bina marga agar segera di periksa secepatnya

Porostengah.com (Medan) – 11/03/2022. Melihat kondisi ruas jalan KOTA MEDAN SUMATERA UTARA beberapa bulan terakhir DPC LSM PAKAR KOTA MEDAN SUMATERA utara merasa miris dan penuh prihatin pasalnya curah hujan mulai turun mengakibatkan kondisi jalan dibeberapa titik jalan kota medan terkesan seperti sungai hal itu diduga karena nomor dinding dibeberapa titik kota medan yang dikerjakan di proyek pembangunan DRAINASE dinas PU bina marga kota medan yang dikerjakan oleh kontraktor terkesan sangat amburadul (tidak profesional) sehinggah debit air dari curah hujan namun yang seharusnya dapat tertampung telah mengakibatkan debit air meluap ke bahu jalan dan juga terendam jalan aspal.

Akibat kondisi tersebut baik pengendara jalan raya yang melintas dan pengguna jalan serta rumah penduduk terimbas banjir dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi luapan debit air telah berubah menjadi malapetaka, banjir pun tidak dapat terelakan lagi oleh masyarakat setempat menyikapi hal itu ketua DPC LSM PAKAR KOTA MEDAN BILSER EDI SILITONGA didampinggi wakil ketua SAUT BINTARA SILITONGA SH kamis 10-03-2022 sore kepada wartawan saat konfrensi pers menyatakan prihatin sekali.

Sebagai LEMBAGA yang mewakili dan penyambung lidah suarah rakyat DPC LSM PAKAR KOTA MEDAN melihat kondisi ruas jalan dan pemukiman warga seperti sudah ibarat sungai akibat debit air curah hujan yang terkesan kurang prihatin dalam mengawasi pelaksanaan pengerjaan proyek DRAINASE yang dikerjakan oleh pihak kontraktor, melihat kondisi banjir yang terjadi di sejumlah titik ruas jalan dan pemukiman penduduk, diduga akibat dari kelalaian pengawasan pihak dinas PU bina marga sebagai penyelenggara pelaksanaan pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor sebagai pemenang tender dan juga pihak yang melakukan perawatan(kontraktor)

Ketua DPC LSM PAKAR KOTA MEDAN BILSER EDI SILITONGA oleh karena itu DPC LSM PAKAR menduga bahwa adanya pelaksanaan pengerjaan proyek DRAINASE terkesan adanya KKN,sehinggah hasil pencapaian DRAINASE tidak efektif

atas dugaan adanya KKN pada tiap pelaksanaan proyek pengerjaan DRAINASE di kota medan dan tentunya menggunakan anggaran yang tidak sedikit, DPC LSM PAKAR KOTA MEDAN menyurati pihak instansi ADHIYAKSA memohon tindakan kepada KPK RI/ kerua KPK RI FIRLI BAHURI beralamat jalan HR.RASUN SAID KAV C1 JAKARTA, agar melakukan/melaksanakan/menjalankan UU RI NO. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, UU RI NO.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, UU RI NO.14 tahun 2008 tentang keterbukaan interfensi publik, UU RI NO.25 tahun 2008 tentang pelayanan publik, UU RI NO. 2 tahun 2020 tentang kebijakan uang negara serta UU RI NO.30 tahun 2014 pasal 17 tentang pengolahan wewenang sesuai surat dengan no:024/DPW LSM PAKAR/Mt/SM/2022 disampaikan BILSER EDI SILITONGA surat memohon agar KPK RI melakukan/mengambil langkah sesuai prosedur hukum dan UU agar meninjau dari adanya suatu pelaksanaan pembangunan DARAINASE dikota medan yang ada di beberapa titik yang kesannya dikerjakan tidak sesuai bestek sehinggah hasil nya tidak maksimal/efektif dan sangat amburadul sehinggah rata-rata masyarakat kota medan mengeluh karena sudah merasah dirugikan pihak yang bersangkutan.

Kerugian dimaksud dikarenakan dengan adanya suatu pekerjaan DRAINASE memakai U DITH yang tidak merata dengan permukaan jalan pelaksanaan pekerjaan tidak memakai LEVELING dan pekerjaan berantakan, sudah berbulan-bulan dibiarkan begitu saja bisa menimbulkan musibah yang dapat memakan korban jiwa.

Oleh karena itu sehubunggan dengan melihat kondisi pelaksanaan pekerjaan(KONTRAKTOR)tidak ada merasah ada beban dengan persoalan ini,DPC LSM PAKAR KOTA medan meminta agar KPK RI agar segera memanggil pihak instansi terkait dan pelaksanaan pekerjaan(kontraktor) agar hal ini jangan terjadi pembiaran yang telah merugikan masyarakat dan tentunya juga merugikan negara,kami juga berharap pihak-pihak terkait yang terlibat agar segera mungkin diambil proses tindakan hukum yang berlaku.

Perlu kami sampaikan bahwa bila hal ini tidak segera di proses atau diambil keputussan atau tindakan maka kami DPC LSM PAKAR KOTA MEDAN SUMATERA UTARA akan menggelar/melaksanakan aksi damai yang besar-besaran(KONVOI)di KOTA MEDAN.

(Robinsius Silalahi)

Bawaslu Selayar Palopo Pilwalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!